Tiga Warganya Diperiksa, Ratusan Warga Sei Kumango Geruduk Mapolres Rohul

Tiga Warganya Diperiksa, Ratusan Warga Sei Kumango Geruduk Mapolres Rohul

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pasir Pangaraian - Sebagai bentuk dukungan moral kepada tiga warganya yang dipanggil untuk dimintai keterangan ke kantor polisi, ratusan warga dari Desa Sungai (Sei) Kumango, Tambusai mendatangi Mapolres Rohul, Senin (10/8) kemarin.

Ratusan massa ini datang dengan menggunakan delapan kendaraan bermotor. Terdiri dari lima truk colt diesel dan mobil pick-up terbuka. Mereka bermaksud untuk mendampingi dan memberikan dukungan moral kepada tiga warga Desa Sei Kumango yang dimintai keterangan terkait kasus sengketa lahan dengan PT Sumatera Silva Lestari (SSL).

Setibanya di Polres Rohul, massa bertahan di luar Gedung Mapolres Rohul, tepatnya di trotoar Jalan Diponegoro, Pasirpengaraian.

Seketaris Desa Sei Kumango, Rustam Ependi kepada awak media menjelaskan, kedatangan mereka ini tidak untuk melakukan demontrasi atau orasi. Melainkan mendampingi tiga warga yang diperiksa oleh penyidik Polres Rohul untuk dimintai keterangannya terkait adanya aktivitas di lahan HTI perusahaan SSL.

"Meski tiga orang yang diperikasa, namun kami masyarakat Sei Kumango dengan jumlah 400 orang lebih ikut langsung mendampinginya ke polres. Hal ini sebagai kekompakan kami," terangnya.

Tiga warga Desa Sungai Kumango yang memenuhi panggilan penyidik yakni Sahril Harahap, Gusnar Lubis dan M Tamin. Mereka untuk dimintai keterangan, atas adanya laporan dari PT SSL yang menduga warga Desa Sei Kumangi melakukan aktivitas di area lahan mereka.

Sebenarnya, lahan yang bersengketa dengan PT SSL luasnya 2.400 hektar. Namun yang menjadi permasalahan adalah yang 500 hektar karena masyarakat menanam padi dan sayur-sayuran. Sementara di lahan itu juga sudah ditanami pohon kayu akasia.

Warga nekat beraktivitas di lahan HTI perusahaan karena pada tahun 1980, lahan tersebut merupakan tempat bercocok tanam nenek moyang mereka. Selain itu juga minimnya lahan untuk bercocok tanam bagi masyarakat di Desa Sei Kumango.

Rustam menambahkan, lahan seluas 2.400 hektar itu sebenarnya sudah diterapkan pola KKPA dengan pt ssl dengan sistem pembagian hasil 70/30. Dimana 70 puluh untuk perusahaan dan 30 untuk masyarakat yang dikelola oleh koperasi.

"Namun sejauh ini masyarakat tidak mengetahui hasil pola KKPA tersebut," ucapnya lagi. [cp]