Herliyan Saleh Hadiri Sidang Korupsi BUMD Bengkalis

Herliyan Saleh Hadiri Sidang Korupsi BUMD Bengkalis

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Dengan mengenakan baju kemeja putih bermotif garis-garis vetikal dan horizontal dan setelan celana hitam,, bakal calon Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh menghadiri sidang lanjutan dugaan korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (11/8/15).

Yakni dalam kasus penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke BUMD PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) dengan nilai Rp 300 miliar.

Herliyan dihadirkan kejaksaan sebagai saksi untuk terdakwa Yusri Andayani dan Ari Setianto. Karena saat dugaan korupsi itu, dirinya menjabat sebagai Bupati Bengkalis. Sehingga dinilai tahu dan bertanggung jawab terhadap uang APBD daerah yang dipimpinnya.

Namun, saat dicerca pertanyaan hakim, Herliyan lebih banyak menjawab tidak tahu. Bahkan ia tidak tahu, apakah BUMD PT BLJ memiliki kredibilitas membangun Pembangkit listrik atau tidak.

Selain itu ia juga tidak tahu anak perusahaan yang bekerja sama dengan PT BLJ untuk pembangunan pembangkit listrik tersebut, dibentuk PT BLJ sudah berdiri sebelum penyertaan modal Pemkab atau setelahnya.

Bahkan, kepada hakim Herliyan menjelaskan tidak mengetahui bahwa dua perusahaan yang membangun dua pembangkit bekerja sama dengan PT BLJ dibentuk setelah penyertaan modal dikucurkan kepada PT BLJ.

"Saya tidak tahu yang mulia," ujarnya singkat.

Ia juga mengaku tidak mengetahui siapa direktur kedua anak perusahaan PT BLJ tersebut. Ia juga tidak pernah bertanya kepada komisaris terkait pembentukan anak perusahaan oleh PT BLJ, dan sususan Direksinya.

Dalam perkara ini, kedua anak perusahaan tersebut memiliki Direktur yang sama dengan jabatan Direktur PT BLJ, yakni terdakwa Yusri Andayani.

Persoalan ini menjadi penting, karena Pemda Bengkalis tidak mengetahui secara pasti apakah perusahaan pembangun dua pembangkit listrik di Balai Pungut, dan Buruk Bakul, Kabupaten Bengkalis memiliki kompetensi untuk membangun pembangkit itu.

Selain persoalan itu, ternyata Pemkab Bengkalis memberikan kepercayaan kepada PT BLJ untuk membangun dua pembangkit hanya berdasarkan pengalaman direktur yang saat ini telah duduk di kursi pesakitan yakni Yusrizal Andayani.

Selanjutnya, sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (13/8) besok dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. [pan]