Kontraktor Asal India Abaikan Panggilan Pidsus Kejari Pekanbaru

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Atnil Satbir Singh Gill mangkir dari panggilan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Senin (10/8/15). Kontraktor atau rekanan pengadaan alat olahraga untuk kegiatan Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas) Provinsi Riau Tahun 2011 tersebut lebih memilih memenuhi undangan dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat.
Ketua Tim Jaksa Penyidik Pidsus Pekanbaru, Feby Gumilang mengatakan, tidak datangnya kontraktor asal negara India tersebut diketahui dari surat yang dikirimkan Atnil Satbir Singh Gill ke jaksa penyidik.
"Dalam surat yang disampaikannya Atnir Satbir Singh Gill, dia harus memenuhi undangan KONI Pusat di Senayan. Dia minta dijadwalkan ulang," ujar Feby.
Untuk itu, Feby akan mempelajari hal ini dan menyampaikan ke Kepala Kejari Pekanbaru, Edy Birton. "Kalau sudah diketahui, akan dilakukan jadwal pemeriksaan berikutnya," katanya.
Pemeriksaan terhadap Direktur PT Orindo Prima, dalam statusnya sebagai saksi untuk mencari keterlibatan pengusaha tersebut, juga untuk melengkapi berkas tersangka Yusmedi.
"Sebelumnya dalam proses penyidikan, Atnil Satbir Singh Gill telah pernah kita periksa. Pemeriksaan kali ini, dalam statusnya sebagai saksi untuk tersangka YS. Melanjutkan pemeriksaan kemarin," pungkas Feby.
Sementara pada pekan kemarin, Penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru telah meminta keterangan seorang pejabat di lingkungan Inspektorat Provinsi Riau, Riduan Basri yang menjabat sebagai Inspektur Pembantu. Ia diperiksa terkait barang-barang yang diadakan oleh PT Orindo Prima selaku rekanan kegiatan pengadaan perlengkapan alat olahraga pada Popnas Provinsi Riau Tahun 2011 lalu.
Untuk diketahui, Penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru menetakan Yusmedi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan perlengkapan alat olahraga pada Popnas Provinsi Riau Tahun 2011.
Penetapan Yusmedi sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin-01/N.4.10/Fd.1/07, tanggal 1 Juli 2015. Yusmedi merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek tersebut.
Hal tersebut dilakukan setelah Kejari Pekanbaru melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, dengan memeriksa sejumlah saksi dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau dan rekanan proyek dari PT Orindo Prima dengan direkturnya Anil Satbir Singh Gill.
Atas perbuatannya, Yusmedi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal (3) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini bermula dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Riau yang menemukan adanya kejanggalan dalam perhelatan Popnas tahun 2011 tersebut.
Dalam event tersebut Dispora Riau mengadakan lelang pengadaan peralatan atau alat olahraga dengan nilai kontrak Rp21 miliar. Dari informasi yang berhasil dihimpun, dugaan penyimpangan yang ditemukan BPK Perwakilan Riau tersebut sebesar Rp551 juta. [pan]

