Jadi Saksi Korupsi, Herliyan Saleh Banyak Tak Tahu

Jadi Saksi Korupsi, Herliyan Saleh Banyak Tak Tahu

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Bakal calon Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh hadir sebagai saksi di sidang lanjutan dugaan korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bengkalis ke BUMD, PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) senilai Rp 300 Miliar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (11/8).

Ia dihadirkan Kejaksaan sebagai saksi untuk terdakwa Yusri Andayani, dan Ari Setianto. Dalam kasus ini, Herliyan dihadirkan sebagai saksi karena saat dugaan korupsi itu dirinya menjabat sebagai bupati Bengkalis. Sehingga dinilai tahu dan bertanggung jawab terhadap uang APBD daerah yang dipimpinnya.

Namun, saat dicerca hakim, mantan orang nomor satu di Bengkalis ini lebih banyak menjawab tidak tahu.

"Bapak selaku pemegang saham terbesar, Pak. Kenapa tidak tahu? Kalau tidak tahu bagaimana pembangunannya apa tidak salah sasaran.? Tahu tidak saudara kalau dua PT itu (Sumatera Timur Energi, dan Riau Energi III) berpengalaman pembangkit listrik?" tanya Hakim Anggota, Suryadi kepada Herliyan.

Pertanyaan tersebut malah dialihkan dengan penjelasan mekanisme pemilihan perusahaan Partner PT BLJ yang dipilih langsung oleh BUMD tersebut.

Ketua DPW PAN Riau ini juga mengaku tidak mengetahui siapa direktur kedua anak perusahaan PT BLJ yang mengerjakan proyek pembangunan pembangkit listrik. Ia juga tidak pernah bertanya kepada komisaris mengenai perusahaan dan sususan direksinya. Padahal kedua anak perusahaan tersebut memiliki direktur yang sama dengan jabatan Direktur PT BLJ, yakni terdakwa Yusri Andayani.

Persoalan ini menjadi penting, karena Pemda Bengkalis tidak mengetahui secara pasti apakah perusahaan tersebut memiliki kompetensi untuk membangun pembangkit atau tidak.

Selain persoalan itu, ternyata Pemkab Bengkalis memberikan kepercayaan kepada PT BLJ untuk membangun dua pembangkit berdasarkan pengalaman direkturnya, yakni Yusrizal Andayani. Karena ia pernah bekerja di BUMD milik Pemprov Riau, PT Pengembangan Investasi Riau (PIR) dan pernah membangun pembangkit listrik.

"Sepengetahuan saya beliau (Yusrizal Andayani) pernah mengelola PT PIR yang membangun pembangkit listrik," katanya.

PT PIR merupakan BUMD milik Pemprov Riau yang juga memiliki nama lain Riau Investmen Corp. Perusahaan ini juga memiliki banyak anak perusahaan lainnya. Satu di antaranya mengelola kelistrikan, yakni PT Riau Power.

Fakta lainnya yang terungkap dalam persidangan juga terkait sikap Pemkab Bengkalis yang terlambat melakukan pengawasan, dan audit terhadap PT BLJ. Pemkab Bengkalis memiliki saham lebih dari 90 persen pada perusahaan tersebut. Padahal sebagai pemilik saham terbesar, tugas Pemda juga melakukan pengawasan terhadap BUMD tersebut.

Saat itu, Herliyan selaku bupati juga tidak memanggil Direktur perusahaan untuk dimintai keterangannya, karena yang bersangkutan telah menjalani proses penyidikan di Kejari Bengkalis. Penyertaan modal Pemkab ke PT BLJ sebesar Rp 300 Miliar baru diketahui saat berlangsungnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Awalnya, PT BLJ mengusulkan alokasi anggaran penyertaan modal sebesar Rp 570 Miliar. Namun belakangan jumlah ini tidak dikabulkan, dan hanya dikabulkan sebesar Rp 300 Miliar. Usulan awal tersebut hingga muncul angka Rp 300 Miliar setelah dilakukan pembahasan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Bengkalis.

"Surat kemudian saya disposisi kepala Kepala BAPPEDA, Jondi Indra Agustian. Bappeda menganggap usulan itu sejalan dengan RPJMD Bengkalis, sekaligus ini penyertaan modal. Masuk di APBD 2012. Saya tidak ikuti proses itu lagi (pembahasan di DPRD). Disebutkan Penyertaan modal untuk mendukung pembangkit listrik," terang Herliyan.

Herliyan juga mengakui proses pembangunan kedua pembangkit tersebut tidak rampung hingga saat ini. Peletakan batu pertama untuk pembangunan pembangkit di Balai Pungut, Duri dilakukan olehnya pada tahun 2013 lalu.

Diketahui juga jika RUPS tahun 2012 di Batam menyetujui penyertaan modal atau investasi PT BLJ ke sejumlah perusahaan. Diantaranya PT BLJ Properti Singapur, CV Surya Perdana Motor, dan beberapa perusahaan lainnya.

Khusus untuk CV Surya Perdana Motor sebelumnya sempat disinggung dalam persidangan memiliki jenis usaha sebagai dealer sepeda motor gede di Kota Bogor, Jawa Barat. PT BLJ Properti sebagai anak perusahaan BLJ juga bekerja sama dengan PT Kalta untuk membangun properti dan sekolah di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru.

Sekolah tersebut diketahui bernama Indonesian Creative School.

Properti dan sekolah di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru saat ini masih berstatus sebagai sitaan Kejari Bengkalis atas ketetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Selanjutnya, sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (13/8) besok dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. [pan]