Jaksa selidiki aliran dana PT BLJ ke Bupati Bengkalis Herliyan Saleh

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menyampaikan permohonan analisa keuangan atas penyertaan modal Pemerintahan kabupaten Bengkalis ke PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) sebesar Rp 300 Miliar.
Upaya ini dilakukan pihak kejaksaan untuk dalam proses penyidikan atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT BLJ. Kemana aliran dana tersebut mengalir, apakah ada dugaan mengalir ke bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan kroninya, itu masih diselidiki jaksa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis, Rahman D Saputra mengaku, permohonan yang diajukan itu menurutnya telah dilakukan penyidik sebelum lebaran lalu. "TPPU nya kita koordinasi dengan OJK terlebih dulu. Sebelum lebaran kemarin kita ajukan," katanya.
Dalam kasus ini, Kejari Bengkalis sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya merupakan mantan petinggi di PT BLJ, masing-masing mantan Direktur PT BLJ Yusrizal Andayani yang disinyalir sahabat Herliyan Saleh, Ari Setianto selaku staf Khusus Direktur perusahaan, serta tersangka terakhir, Dedi Setiadi Selaku Direktur eksekutif perusahaan.
Yusrizal dan Ari Setianto saat ini menjalani proses persidangan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Keduanya petinggi perusahaan besar plat merah itu menjadi terdakwa dalam kasus pidana dugaan korupsi penyertaan modal PT BLJ dari APBD Bengkalis sebesar Rp 300 Miliar. Penyertaan modal tersebut kemudian diduga disalahgunakan dengan menanamkannya kembali ke sejumlah perusahaan, di dalam dan di luar Provinsi Riau.
Menurut Rahman, pengembangan kasus tersebut, prosesnya telah dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penanganan yang dilakukan terpisah tersebut jelas Rahman tidak memengaruhi proses hukumnya.
"Kejagung itu pengembangan lanjutannya atas kasus PT BLJ, untuk tersangka lainnya. Kita (Kejari) untuk TPPU dan kasus awalnya," jelasnya.
Pengembangan kasus ini dapat dilakukan oleh kejaksaan, jika nantinya Majlis Hakim memerintahkan pengusutan lanjutan, atau ada hal lain yang terungkap dalam sidang. Ini juga termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru.
"Nanti juga akan ditindaklanjuti kalau misalnya ada fakta baru di persidangan, atau juga jika Majlis memerintahkan (kemungkinan pengusutan kasus lanjutan)," terang Rahman.
Dalam persidangan tindak pidana korupsi PT BLJ yang masih berlangsung hingga saat ini, diketahui bahwa dana penyertaan modal sebesar Rp 300 Miliar diduga dikucurkan kepada sejumlah perusahaan lain. Sedianya dana tersebut akan diperuntukkan untuk pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Bengkalis.
Pembangkit listrik tersebut, Pembangkit Tenaga Listrik Gas dan Uap (PLTGU) di desa Buruk Bakul kecamatan Bukit Batu, dan desa Balai Pungut kecamatan Pinggir kabupaten Bengkalis, yang menelan biaya Rp 1 triliun lebih.
Dalam pelaksanaannya, pihak PT BLJ malah mengalirkan dana tersebut kepada anak-anak perusahaannya diantaranya, PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga, nominalnya mulai dari jutaan rupiah sampai dengan miliaran baik dalam bentuk investasi, beban operasional, yang tidak ada hubungannya dengan pembangunan PLTGU.
Selain itu, aliran dana juga diketahui untuk pembangunan salah satu sekolah swasta internasional terbesar di Pekanbaru, Indonesian Creative School. Aliran dana diduga mencapai Rp 10 Miliar mengalir ke sekolah tersebut.
Perusahaan juga diketahui menanamkan investasi di sebuah perusahaan distributor Sepeda Motor di Bogor dengan total Rp 100 Miliar. Perusahaan tersebut, CV Surya Perdana Motor. Hal itu dijelaskan olej Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasus Tipikor PT BLJ, Sahron Hasibuan.
Seluruh perusahaan, termasuk sekolah ICS saat ini telah disita oleh Kejari Bengkalis atas ketetapan Pengadilan Negeri. Apakah aliran dana juga mengalir ke Herliyan Saleh yang juga terlibat dugaan korupsi dana Bantuan Sosial dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri, hal itu masih diselidiki Kejagung. [Pan]

