Buruh bangunan perkosa gadis perawan di Puskesmas Kampar

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - AS (47), warga Kecamatan Siak Hulu kabupaten Kampar Riau mempolisikan Juliandra alias Hendra yang diduga sebagai perenggut kegadisan anaknya inisial RWN. Dia ingin pelaku diproses sesuai aturan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Senin (27/07/15) membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, kasus ini tengah diselidiki Polres setempat, dengan mengumpulkan alat bukti.
"Berdasarkan laporan yang masuk ke Mapolda Riau, tindak pidana pencabulan ini terjadi pada 15 Februari 2015 di sebuah ruangan di Puskesmas Kecamatan Penghentian Raja," katanya.
Data di Mapolda menyebutkan, kejadian berawal sewaktu anak terlapor berinisial RWN tengah berada di rumah pelaku. Tak lama kemudian, terbesit di pikiran pelaku untuk berhubungan badan dengan korban.
Dengan bujuk rayunya, pelaku kemudian membawa korban ke sebuah Puskemas yang belum ditempati. Di sini, pelaku mulai melancarkan niatnya.
Supaya korban mau, pelaku berjanji akan bertanggungjawab jika nanti hamil. Termakan janji itu, korban akhirnya mau menuruti permintaan pelaku.
Setelah berhubungan badan dua kali, pelaku kemudian mengatakan kepada korban bahwa dirinya tak mau bertanggungjawab. Menurut pelaku, sudah kebiasaan dirinya untuk merenggut keperawanan anak gadis.
Mendengar itu, korban tak bisa berbuat apa-apa, kecuali menangis. Selanjutnya korban pulang ke rumahnya dan menceritakan apa yang baru dialaminya kepada pelapor (orangtuanya).
Tak terima, pelapor mempolisikan buruh bangunan itu. Dia ingin pelaku diproses sebagaimana aturan yang berlaku. [Pan]

