Diduga tipu pengusaha, Antoni, mantan Kacab Bank Danamon Pekanbaru dipolisikan

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Mantan Kepala Cabang Bank Danamon Pekanbaru yang menjabat pada tahun 2012, Antoni (45), dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau karena diduga melakukan penipuan. Korban bernama Suyanto mengaku mengalami kerugian Rp6,5 miliar.
"Ya benar. Korban sudah memberikan keterangannya kepada penyidik saat melapor," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Senin (27/07/15).
Menurut Guntur, kasus ini masih dalam penyelidikan. Korban sudah dimintai keterangan sewaktu membuat laporan. Selanjutnya, terlapor akan dipanggil dalam rangka penyelidikan.
Data di Mapolda Riau menyebutkan, kejadian berawal sewaktu pelaku yang saat itu menjabat Kacab Bank Danamon Pekanbaru menemui korban pada tahun 2012.
Kepada polisi, Suyanto yang beralamatkan di Jalan Riau, Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru mengatakan, terlapor menceritakan bahwa dirinya mempunyai seorang nasabah bernama Susiyusni.
Menurut pelaku, nasabahnya ini mempunyai lahan seluas 19.968 M2 di Jalan Lintas Rimbo Panjang KM 18, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Nasabah ini disebut tengah mencari modal untuk membangun perumahan dan komplek pertokoan.
Setelah panjang lebar diceritakan, akhirnya korban tertarik berinvestasi untuk pembangunan tersebut. Korban kemudian menyanggupi untuk menyediakan uang senilai Rp6,5 miliar lebih.
Supaya ada dasar hukum, kerjasama ini dibuat di depan notaris. Selanjutnya akan dibangun sekitar 54 rumah dan 13 unit rumah toko (ruko) di jalan tersebut hingga selesai.
Begitu bangunan tersebut selesai, tiba-tiba ada seorang warga yang mengaku mempunyai lahan di rumah tersebut. Warga ini juga menyebut Susiyusni bukanlah sebagai pemilik lahan.
Warga yang mengklaim tanah tadi kemudian membuat gugatan ke Pengadilan Negeri Bangkinang. Sidang kasus perdata ini masih berlangsung hingga sekarang.
Korban yang merasa tertipu oleh korban kemudian membuat laporan ke Mapolda Riau. Dia ingin pelaku diproses sesuai aturan berlaku, dan uangnya kembali lagi.
"Kita masih menyelidiki kasus ini. Unsur-unsur dan keterangan terlapor akan dikumpulkan guna pengembangan lebih lanjut," pungkas Guntur. [Pan]

