Modus dagang petasan, pengedar narkoba di Pekanbaru ditangkap

Modus dagang petasan, pengedar narkoba di Pekanbaru ditangkap

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Dengan modus berjualan petasan, Erwanto alias Iwan (36), seorang pengedar narkoba di Pekanbaru akhirnya digelandang ke sel tahanan Polsek Tenayan Raya. Ia kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dan daun ganja di warung petasan miliknya. Warga Jalan Indrapuri, Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru ini terjaring razia petugas.

Kapolsek Tenayan Raya Kompol Meilki Barata SIK, Senin (06/07/15) mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan banyaknya anak-anak bermain petasan.

"Anggota kemudian langsung menggelar razia petasan di warung-warung sepanjang Jalan Hangtuah. Pada saat polisi mendatangi warung pelaku dan melakukan penggledahan, tanpa sengaja petugas menemukan dua paket narkotika diduga sabu beserta alat hisapnya dan 1 paket ganja," ujar Meilki.

Dari tangan pelaku, kata Meilki, petugas menemukan dua paket sabu-sabu dan sepaket ganja. Selain itu, turut diamankan alat hisap sabu serta 10 set petasan dan handphone sebagai barang bukti.

Tersangka berikut barang buktinya, lanjut Kapolsek, langsung digelandang ke Mapolsek Tenayan Raya guna penyelidikan dan pengembangan selanjutnya.

"Tersangka terancam berlebaran di dalam jeruji besi, karena telah melanggar Pasal 112 juncto 114 (1) huruf (a) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Meilki. [Pan]