Warnet miliknya ditertibkan, Dedi laporkan Satpol PP ke Polda Riau

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Beberapa oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru dilaporkan Dedi Suriyadi, pengelola sebuah warnet dan playstation ke Polda Riau. Penegak peraturan daerah (Perda) ini dinilai pelapor sudah melanggar keputusan Walikota Pekanbaru tentang operasional warnet.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Senin (06/07/15)membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, laporan ini dibuat ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Sabtu (04/07/15).
"Yang dilaporkan kejadian pada Kamis (02/07/15) sewaktu Satpol PP Kota Pekanbaru menertibkan sejumlah warnet dan playstation di Kota Pekanbaru," kata Guntur di Mapolda Riau.
Menurut Guntur, kejadian berawal sewaktu puluhan anggota Satpol PP melakukan razia rutin untuk menegakkan surat keputusan Walikota Pekanbaru tentang opersional warnet, Selasa pekan lalu.
Sebagian tim yang dipimpin Miko, bergerak pada pukul 21.45 WIB. Setibanya di sebuah warnet dan tempat bermain playstation yang dikelola Dedi, petugas langsung mengangkat kursi dan membubarkan pengunjung.
Warnet milik Dedi, dinilai petugas sudah melanggar Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 310 Tahun 2015 tanggal 16 Juni, sehingga dilakukan penertiban.
Sempat terjadi ketegangan antara Dedi dengan petugas Satpol PP yang dipimpin Miko. Karena kalah jumlah, akhirnya Dedi pasrah puluhan kursi tempat usahanya diangkut ke mobil.
"Beberapa hari kemudian, Dedi mendatangi SPKT Polda Riau untuk melaporkan tindakan Satpol PP tadi. Menurut Dedi, surat keputusan tersebut menyebutkan warnet dan tempat bermain playstation beroperasi pada 08.00 WIB sampai 17.00 WIB dan dari 21.00 WIB sampai 24.00 WIB," pungkas Guntur. [Pan]

