Kajari tutupi nama pejabat Pemko Pekanbaru yang diperiksa

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Untuk mengungkap dugaan korupsi penyaluran Dana Hibah Tahun Anggaran 2013 Pemerintahan kota Pekanbaru, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru memintai keterangan sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Pemeriksaan itu, dilakukan untuk menggali informasi mengenai dugaan korupsi dalam penyaluran dana hibah oleh Pemko Pekanbaru. "Sebagai upaya pengumpulan bahan dan keterangan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Edy Birton, Minggu (05/07/15).
Menurut Edy, pejabat yang dimintai keterangan merupakan pejabat yang bersentuhan langsung dengan proses anggaran dan penyaluran dana tersebut.
"Pejabat itu merupakan pejabat yang berada di lingkup Sekretariat Daerah Pemko Pekanbaru. Sudah kita periksa sejumlah orang," ujarnya.
Namun, Edy terkesan menutupi menjelaskan berapa jumlah dan siapa saja nama pejabat tersebut.
Pemberian dana hibah pada tahun anggaran 2013 ketika itu diduga tidak dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Penerima dana hibah dicurigai bukan yang sesuai dengan yang telah diatur aturan yang berlaku.
Edy menegaskan pihaknya masih sebatas melakukan proses Pulbaket atas penyaluran Dana Hibah 2013. Sejumlah kelompok penerima disebutkan menerima dana sekitar puluhan hingga ratusan juta rupiah.
"Proses Pulbaket dilakukan guna menemukan apakah adanya indikasi pidana dalam persoalan tersebut," pungkasnya. [Pan]

