Jaksa Periksa Sekda Iqaruddin
Polisi dan Jaksa rebutan selidiki korupsi Pelabuhan Dorak Meranti

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Penyelidikan dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Dorak di Kabupaten Kepulauan Meranti yang dilakukan Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, masih.
Pasalnya, kasus serupa sudah terlebih dahulu dilakukan penyelidik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau.
Hal ini diketahui sewaktu Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Riau Mukhzan, Rabu (24/06/15), dihubungi Kanit di Subdit III Reskrimsus, Kompol Firdaus.
Dalam pembicaraan via telepon itu, Kompol Firdaus menanyakan sejauhmana Pidsus Kejati Riau menangani kasus pelabuhan senilai Rp650 miliar itu. Mendapat pertanyaan, Mukhzan menerangkan bahwa penanganannya masih sebatas penyelidikan dan Kejati sudah memanggil beberapa sakti.
Tak lama kemudian, Firdaus menegaskan bahwa Reskrimsus Polda Riau sudah menangani kasus ini sejak setahun lalu. Bahkan, Firdaus menyebut Polda tengah menunggu audit investigasi dan memeriksa ahli.
Mendengar pernyataan itu, Mukhzan meminta dilakukan koordinasi lebih jauh.
"Gina aja, gimana kalau Direktur Reskrimsus Polda berkoordinasi dengan Asisten Pidana Khusus Kejati. Setelah koordinasi, nanti bisa diketahui hasilnya," ungkapnya.
Mukhzan ketika ditanya terkait masalah ini menegaskan, Kejaksaan dan Polri sudah mempunyai kesepakatan bersama dalam penanganan masalah hukum.
"Kalau memang Polda Riau lebih dahulu, kita serahkan kesana. Sebaliknya, kalau Kejati Riau yang lebih dahulu, Kejati yang menangani. Makanya dibutuhkan koordinasi untuk mengetahui ini," tegas Mukhzan.
Terpisah, Asisten Pidsus Kejati Riau Amril Rigo menyebutkan, pihaknya masih akan tetap melakukan penyelidikan selama belum ada koordinasi resmi dengan Polda Riau.
"Yang penting kita jalan dulu. Sebelumnya, kami juga tidak tahu ada penyelidikan di Polda Riau karena tidak pernah diekspos," tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK dikonfirmasi juga menyatakan hal senada dengan Mukhzan.
"Kalau memang sudah ditangani Polda lebih dahulu, Kejati tak boleh lagi. Begitu juga sebaliknya," katanya.
Sebelumnya, wartawan sempat menanyakan penyelidikan kasus Pelabuhan Dorak ke Polda Riau. Saat itu, penyidik di Reskrimsus membantah adanya penyelidikan kasus dimaksud.
Bahkan, seorang penyidik Polda saat itu membantah telah menurunkan beberapa tim untuk melakukan investigasi ke lokasi pembangunan.
Kejati sendiri, baru mengeluarkan surat perintah penyelidikan kasus ini. Namun sebelumnya, penyelidik sudah jauh hari melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (Pulbaket).
Terlepas dari masalah itu, pada Rabu (24/6) Pidsus Kejati Riau memanggil Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Iqaruddin. Ia diminta menjadi saksi dalam penyelidikan kasus yang merupakan proyek yang digadang-gadang oleh Bupati Irwan itu.
Mukhzan dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan Iqaruddin. Ia menyebut Sekda kabupaten termuda di Riau ini diperiksa oleh jaksa Zulkifli.
Pantaun di Kejati Riau, Iqaruddin terlihat keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 12.00 WIB untuk melaksanakan Salat Zuhur. Ia tak berkomentar banyak terkait pemeriksaan dirinya.
"Nanti aja ya. Soalnya belum selesai. Sebaiknya penyidik saja yang menjelaskan," ucapnya singkat.
Selain Sekda, penyidik juga memeriksa Yuliarso, mantan Kabag Tapem Setda Kabupaten Kepulauan Meranti. Pria yang sekarang menjabat Camat Sukajadi itu diperiksa jaksa Sumriadi.
Muhkzan menerangkan, pemeriksaan sejumlah pihak berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : Print-05/N.4/Fd.1/04/2015, tanggal 14 April 2015 tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan Dermaga Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak Selatpanjang yang menggunakan APBD Tahun 2012-2014
Data yang berhasil dirangkum, pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak dirancang dengan sistem multiyears. Selain itu, pelabuhan tersebut dirancang bertarap internasional.
Pengerjaannya ditargetkan memakan waktu tiga tahun dari 2012-2014. Adapun dana yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti hampir menembus Rp650 miliar.
Dalam perjalanannya, pembangunan proyek tidak selesai atau terbengkalai. Proyek ini diduga tidak direncanakan secara matang dan terkesan dipaksakan. [Pan]

