Pencuri Uang Anak Annas Maamun Divonis 4,6 Tahun Penjara

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Ujung Tanjung - Pengadilan Negeri Rokan Hilir akhirnya mengeluarkan putusan untuk pelaku pencurian uang dengan nominal Rp 2,4 miliar di awal tahun 2015. Terdakwa Swandy alias Andi Bin Saidy (27) divonis dengan hukuman 4,6 tahun penjara melalui persidangan hari Selasa (23/6/15) kemarin.
Kasus ini sempat membuat gempar masyarakat Rokan Hilir (Rohil) karena nilainya yang boombastik. Apalagi uang yang dicuri tersebut ternyata milik salah satu anak Gubernur Riau non aktif, H Annas Maamun.
Dari informasi yang dihimpun beritariau.com, Swandy merupakan warga Jalan Bintang Hilir Bagan Siapiapi Kabupaten Rohil. Tenaga honor ini merupakan orang kepercayaan korban. Namun ia nekat mencuri uang sebesar Rp 2,4 miliar milik Nur Charis Putra SE, seorang anggota PNS (pegawai Negeri Sipil) Pemda Rohil.
Pelaku melakukan aksinya dalam dua kali pengambilan dari brankas milik korban. Kepada majelis hakim, terdakwa mengaku uang hasil curian tersebut sudah dipergunakan untuk membeli tiga unit mobil, serta tapak rumah di Medan, dan beberapa persil kebun sawit.
Sidang perkara atas kasus ini sempat ditunda beberapa kali karena pihak saksi dan korban tidak dapat hadir dalam persidangan. Akhirnya pada Selasa kemarin, sidang perkara pun digelar di ruang Tirta Pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan Ketua Majelis Hakim Ruddi HP Palawi SH beserta dua anggotanya Zia Uljannah Idris SH dan Dewi Hesti Adriani SH. MH dengan panitera pengganti Merlyen SH.
Perbuatan melawan hukum secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 363 ayat (1) 3 dan ke 4 jo pasal 374 KUHP tentang pencurian dan penggelapan. Dan terdakwa divonis 4 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan, dan barang bukti dikembalikan kepada pemilik.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endra Andre SH dalam sidang pembacaan tuntutan menuntut terdakwa Swandy alias Andi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pencurian dan penggelapan. Perbuatan ini bisa diancam dengan hukuman 3 tahun enam bulan penjara. Ini artinya, putusan hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU. [bim]

