Punya Rp1,2 Trilyun, Ngaku Cuma Jadi Pembantu anggota TNI-AL

Dituntut 16 tahun, Abob si Mafia BBM divonis hakim cuma 4 tahun penjara

Dituntut 16 tahun, Abob si Mafia BBM divonis hakim cuma 4 tahun penjara

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Ahmad Mahbub alias Abob si Raja Minyak dari Batam Kepulauan Riau, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru berlangsung anti-klimak.

Pasalnya, Abob si "Raja MInyak" yang dituntut hukuman 16 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), hanya divonis hakim selama 4 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Ahmad Setio Pudjoharsoyo beralasan, Abob bukanlah aktor utama dalam kasus penjualan bahan bakar minyak (BBM) di perairan Dumai. Ia hanya dinilai sebagai orang yang membantu bisnis ilegal Antonius Manulang, seorang anggota TNI-AL aktif di Dumai.

"Menyatakan terdakwa Ahmad Mahbub turut serta dan berkelanjutan melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU," ujar Pudjoharsoyo, saat membacakan pertimbangan hukum.

Selain penjara 4 tahun, hakim juga mewajibkan Kapten Abob membayar uang denda Rp200 juta. Jika uang tersebut tidak dibayar, maka terdakwa diwajibkan menjalani hukuman tambahan selama 6 bulan kurungan penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim tak membebankan Kapten Abob membayar uang pengganti, sebagaimana tuntutan JPU. Menurut hakim, terdakwa Abob tidak menikmati hasil tindak pidana yang dilakukannya.

"Menyatakan terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidananya, serta mengembalikan barang bukti yang disita kepada terdakwa," kata Pudjo yang juga ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru ini.

Atas vonis tersebut, Abob melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Hal serupa juga dinyatakan JPU Abdul Faried dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Sebelumnya, JPU menuntut Abob selama 16 tahun penjara. Kapten Abob juga diwajikan membayar denda Rp1 miliar, subsidair 6 bulan kurungan. Selain penjara, JPU juga mewajibkan Kapten Abob membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp67 miliar, subsidair 8 tahun.

Seperti diberitakan, para terdakwa didakwa JPU melakukan TPPU dari hasil kencing minyak di Perairan Selat Malaka. Mereka menyalin minyak dari kapal Pertamina ke kapal milik Kapten Abob. Aktivitas ini dikawal oknum TNI AL, Antonius Manulang, yang tengah diperkarakan di Mahkamah Militer.

Sementara peran Yusri dan Ahmad Arifin adalah memberi kabar ada kapal Pertamina yang mengangkut BBM di Selat Malaka. Selanjutnya, minyak itu disalin di tengah laut dengan menggunakan kapal milik Kapten Abob.

Minyak itu kemudian dibawa ke beberapa lokasi di Riau dan disalin ke beberapa kapal. Disinilah peran Anun untuk menjualnnya ke beberapa pengusaha lokal dan luar negeri seperti di Malaysia dan Singapura. Hasilnya ditransfer ke rekening Niwen.

Hasil penjualan yang mencapai Rp1,2 triliun itu kemudian dijadikan sebagai modal usaha. Dunun sendiri, yang dikenal sebagai "Raja Ruko" Bengkalis karena mempunyai banyak gedung, tanah, kos-kosan dan usaha lainnya termasuk pelabuhan tak resmi sebagai penyalur minyak Abob. [Pan]