Jual minyak tanah tanpa izin, tiga warga Kampar diciduk polisi

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Polres Kampar menangkap 3 orang yang diduga penyalagunaan tata niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah tanpa di lengkapi dengan izin niaga dan atau izin penyimpanan.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, Kamis (04/06/15) mengatakan, ketiga pelaku yang diamankan yakni Harri budiman (39), Budi firmansyah (37) dan Azhar (51). Ketiganya merupakan warga kabupaten Kampar.
"Dari tangan ketiga pelaku diamankan barang bukti berupa 26,5 drum, setiap drum berisi 220 liter minyak tanah, dan 10 jirigen yang setiap jerigennya berisi 30 liter minyak tanah," ujar Guntur.
Guntur menceritakan, ketiga pelaku ditangkap Rabu (3/6) saat anggota Polres Kampar melakukan penyelidikan disekitar kecamatan Bangkinang setelah mendapat info dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan BBM disekitar Bangkinang.
"Dan saat pengintaian tersebut tim mengamankan beberapa tersangka dan Barang bukti, dan langsung dibawa ke Polres Kampar guna proses penyidikan lebih lanjut," jelas Guntur.
Atas perbuatan ketiga pelaku, polisi menjeratnya dengan pasal 55 Juncto pasal 53 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas. [Pan]

