Berkas korupsi dana Hibah di UIR lengkap, tersangka segera diadili

Berkas korupsi dana Hibah di UIR lengkap, tersangka segera diadili

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Berkas dugaan korupsi dana hibah Pemerintahan Provinsi Riau ke Universitas Islam Riau (UIR) sudah dinyatakan lengkap. Sementara itu, dua tersangka yang terseret, masing Pembantu Dekan III Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UIR, Emrizal, berserta Direktur CV GEE, Said Fazli, sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Keduanya, beserta barang bukti tindak pidana korupsinya sudah diserahkan ke JPU untuk proses penuntutan. Selanjutnya akan disusun berkas dakwaan," jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, Kamis (04/06/15).

Setelah berkas dakwaan rampung, sambung Mukhzan, berkas tersangka bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan.

"JPU mempunyai waktu sekitar dua pekan untuk menyusun dakwaan. Selanjutnya, keduanya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru," ucap Mukhzan.

Pada 7 April 2015 lalu, kedua tersangka sudah ditahan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Hal itu dilakukan untuk mempermudah proses persidangan di Pengadilan Tipikor nanti.

Menurut Mukhzan, penahanan dirasa perlu karena penyidik khawatir kedua tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya kembali.

"Selain itu, penahanan sudah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat 1, 4 huruf a KUHP. Sehingga dipandang perlu untuk ditahan," tegas Mukhzan.

Dijelaskan Mukhzan, dugaan korupsi ini terjadi saat UIR mengadakan penilitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu, Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM) tahun 2011-2013.

Ketiadaan dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana kepihak Pemprov Riau. Selanjutnya, Pemprov Riau memberikan hibah dana sebesar Rp2,8 miliar.

Seiring berjalannya waktu, penyidik Kejati Riau menemukan penyimpangan dalam pertanggungjawaban bantuan dana tersebut. Beberapa item penelitian sengaja di-markup.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang Undang nomot 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1. [Pan]