Kejari Rohul Minta Bantuan Kejagung untuk Buru Basri Lubis

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Rokan Hulu - Perburuan terhadap terdakwa Basri Lubis dalam kasus penggelapan dana kelompok tani (koptan) Siaga Makmur Tambusai timur Rp 7,2 miliar belum juga membuahkan hasil.
Padahal pihak Kejaksaan Negeri (Kejarai) Pasir Pengarayan sudah berkoordinasi dengan Polres Rohul untuk mencari Basri Lubis yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 20 Mei 2015 lalu.
Untuk mempercepat eksekusi tersebut, Kejari Pasir Pengarayan mengajukan surat bantuan pencarian dan penangkapan melalui Kejati Riau dan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (3/6/2015).
Kasi Pidana Umum Kejari Pasir Pengarayan, Jaidi SH mengatakan, "Pasca penetapan DPO selama dua minggu hingga hari ini, belum membuahkan hasil yang jelas. Akhirnya Kita melayangkan surat bantuan pencarian dan penangkapan terhadap terdakwa kepada Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Agung Pusat."
Terdakwa Basri lubis sendiri tersandung dalam kasus penggelapan dana Koptan Siaga Makmur Tambusai Timur sebesar Rp 7, 2 miliar. Dimana pada sidang sebelumnya, terdakwa divonis majelis hakim pengadilan negeri pasir pengarayan selama 3 tahun kurungan dari tuntutan jaksa penuntut umum 4 tahun kurungan.
Tak terima vonis 3 tahun kurungan, terdakwa ajukan banding ke pengadilan tinggi Riau dan mendapatkan vonis bebas. Tak terima vonis bebas terdakwa, Kejari Pasir Pengarayan ajukan kasasi ke Kejagung dan di sana terdakwa divonis 2 tahun kurungan.
Namun anehnya, pasca vonis tersebut terdakwa tidak kooperatif untuk menyerahkan diri sehingga terdakwa tetapkan DPO. Ia berharap sebelum pindah tugas, Basri Lubis bisa dieksekusi. [cp]

