Polsek Ukui Sikat Dua Tersangka Narkoba dan Perlengkapan Pesta Sabu

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pangkalan Kerinci - Reskrim Polsek Ukui, Pelalawan mengamankan dua tersangka kasus narkoba di perumahan masyarakat jalur 15 Desa Lubuk Kembang Sari, Kecamatan Ukui.
Kedua tersangka yakni Irwansyah Saragih dan Muhdis Noprayogi ditangkap Senin (01/06) sekitar jam 23:45 WIB. Keduanya diduga memiliki, menyimpan, menguasai, menggunakan narkotika jenis sabu sabu.
Seperti diinformasikn Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan H Sinaga Sik Mhum, melalui paur humas IPDA M Sijabat, Selasa (02/06) malam. Kronologis kejadian penangkapan dilaksanakan setelah anggota Unit Reskrim mendapat laporan dari masyarakat.
Dalam laporan disebutkan rumah tersangka Muhdis Noprayogi (Yogi) sering didatangi orang yang tidak dikenal hingga larut malam. Berdasarkan informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Ukui IPDA Dafrigo Amrizal SH MH, beserta empat anggota melakukan pengecekan dan penyelidikan ke rumah tersebut bersama dengan Kepala Desa Lubuk Kembang Sari.
Setibanya di rumah tersebut, dijumpai seorang laki-laki di dalam rumah yang bernama Irwansyah Saragih alias Iwan dan juga di dalam rumah ditemukan Barang Bukti (BB) berupa perlengkapan alat hisap sabu sabu.
Diantaranya pipet minuman gelas yang sudah dibengkokan, tutul botol lasegar yang telah diberi lobang, 2 buah korek api mancis dan 5 bungkus plastik bekas
penyimpanan sabu sabu yang masih tersisa. Melihat BB tersebut kuat dugaan dirumah tersebut telah berlangsung pesta narkoba.
Polisi kemudian mengamankan Irwansyah Saragih alias Iwan dan berdasarkan pengakuannya bahwa rumah tersebut adalah milik Muhdis Noprayogi (Yogi). Sedangkan sabu- sabu yang dipakai/hisap didapat dari Yogi yang pada saat itu tidak berada di dalam rumah.
Kemudian dilakukan pencarian terhadap Yogi hingga akhirnya Yogi dapat diamankan disebuah warung yang juga masih di desa Lubuk Kembang Sari. Saat dilakukan penggeledahan badan, tidak ada ditemukan BB narkoba di tubuh Yogi.
"Kedua tersangka dibawa ke Polsek Ukui guna proses penyelidikan lanjutan. Kemudian pada pagi harinya Selasa tanggal 02 Juni 2015 sekitar jam 09.00 WIB, Kanit Rerskrim beserta anggota dan tersangka Muhdis Noprayogi berangkat menuju
ke rumah milik Yogi untuk penggeledahan rumah. Dan ditemukan Barang bukti sabu senilai seharga Rp 300 ribu. [ip]

