Auditor BPKP Bersaksi di Sidang Pencucian Uang A Bob Cs

Auditor BPKP Bersaksi di Sidang Pencucian Uang A Bob Cs

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Sidang terhadap terdakwa A Bob Cs dalam kasus Terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berlangsung hari Rabu (03/06/15) di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

A Bob diduga melakukan pencucian uang dengan modus melakukan pencurian minyak (Kencing) dari kapal tangker ke kapal tangker. Menurut Imam Surono, selaku ketua tim audit perhitungan kerugian negara pada kasus A Bob Cs. A Bob telah menyebabkan kerugian terhadap negara sebesar Rp 149 Miliar lebih.

Sayangnya, dalam kesaksian itu tidak dijelaskan dengan rinci hasil perhitungan tersebut. Perhitungan juga dilakukan bukan atas dasar audit langsung data-data di lapangan, melainkan dari data Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para terdakwa.

Dimana audit dilakukan berdasarkan aliran dana di rekening terdakwa Du Nun, sebesar Rp 80 Miliar. Dari sinilah kemudian BPKP memulai audit dengan mengonversi uang tersebut ke harga jual BBM pertamina jenis Solar dan Premium.

Data penjualan dan komposisi penjualan juga diperoleh dari keterangan Du Nun. Komposisi angkut BBM setiap kapal dari Dumai menggunakan kapal tangker ke Depo Siak memiliki perbandingan, 70:30 persen.

"Kami lakukan diskusi dengan tim auditor kira-kira bagaimana mengonversi. Kami minta keterangan-keterangan berapa harga beli, berapa komposisi persentase Losses. Ternyata dari dua variabel itu pembelian premium, solar akhirnya ketemu X, nilai jual (Diduga dijual), kemudian kita kembali komposisinya berapa, 70:30 persen," jelasnya.

Auditor juga tidak memiliki data pasti jumlah persentase penjualan kedua jenis BBM itu. Ia hanya langsung menyimpulkan jumlah total kedua jenis BBM itu berdasarkan perbandingan total angkutnya dari Dumai ke Siak. Persoalan ini kemudian menjadi pertanyaan Majelis Hakim.

"Kalau tidak dicantumkan total Lossing, ini uang apa kerugian ini.? Kan gak klop itu. Sekarang begini, mana hasil auditnya? Apakah di dalamnya juga disebutkan ada lossing pertamina sekian?," ujar Hakim Ketua, HA Pudjoharsoyo.

"Ketemu angka 6 Juta (liter, red) sekian BBM, komposisinya, 70,24 persen Solar, 29, sekian persen Premium. Angka ini berarti kami menguji keterangan Du nun, dia sebut perbandingannya 70:30," jelas Imam.

BPKP tidak memiliki data pasti , berapa banyak solar dan premium yang diduga dijual oleh Du Nun. Karena perbandingan itu merupakan perbandingan jumlah angkutan BBM dari satu kapal tangker. Bukanlah jumlah BBM yang diduga dijual oleh terdakwa.

Atas dugaan ini juga, hakim kemudian kembali mempertanyakannya, karena bukan merupakan data pasti yang dihitung oleh auditor. Ketidaklengkapan data yang menjadi landasan perhitungan kerugian negara tersebut diakui oleh Imam.

"Saat melakukan audit, petugas tidak secara realtime menginput. Jadi saat loding mungkin belum diinput," jelas Imam.

BPKP juga diketahui tidak melakukan cross ceck data ke PT Pertamina terhadap audit yang dilakukannya. Imam mengakui hal itu.

Sementara itu, dalam sidang sebelumnya, pihak Pertamina mengaku tidak pernah mengalami kerugian sepanjang tahun yang didakwakan dalam berkas perkara. Ini diungkapkan oleh saksi dari internal perusahaan BUMN tersebut. [*]