Polres Bengkalis tangkap 2 ABK dan Kapal Bendera Malaysia

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui jajarannya di Polres Bengkalis menangkap basah dua kapal berbendera Malaysia yang tengah menangkap ikan di Perairan Indonesia. Dari kasus ini, petugas mengamankan 6 warga negeri jiran tersebut.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Penangkapan kasus ilegal fishing ini dilakukan pada pagi tadi, yaitu sekitar pukul 07.00 WIB," katanya, Selasa (2/6) siang.
Menurut Guntur, dua kapal dimaksud masing KM.No.JHF.7039 B dan KM.No JHF 6489 B, berserta 6 awak kapal tengah dievakuasi Polisi Air untuk dibawa ke Bengkalis.
Sementara itu, Kapolres Bengkalis AKBP Aloysius Supriyadi melalui pesan singkatnya mengatakan, KM.No.JHF.7039 B dinahkodai oleh Abdul Rahim. Nama ini merupakan warga Parit Muar, Malaysia.
"Kemudian, ada dua anak buah kapal (ABK) yaitu Bakar bin Yakub (40) dengan alamat yang sama. Selanjutnya, adalah M Safari bin Buntal (40) dengan alamat yang sama," jelasnya.
Sementara di KM.No JHF 6489 B, tambah Supriadi, nahkodanya adalah Tan Yong Hua (54). Laki-laki ini berdomisili di Parit Muar, Malaysia.
"Turut ditangkap dua ABK, masing Yeong Song (52) dan Rusli bin Kamis (47). Tempat keduanya ini masih sama dengan para tersangka yang telah disebutkan," terang Supriadi.
Supriadi menceritakan, kejadian berawal saat pihaknya melakukan patroli rutin di perairan perbatasan antara Indonesia dengan Malaysia. Dalam patroli ini, pihaknya melihat dua kapal yang tengah menangkap ikan di Perairan Indonesia.
"Begitu dicek, ternyata kapal tadi berbendera Malaysia. Selanjutnya, petugas melakukan pengepungan dan penangkapan. Kapal, nahkoda beserta ABK sudah diamankan. Selanjutnya akan dibawa ke Bengkalis untuk proses lebih lanjut," pungkasnya. [Pan]

