Kapolresta Pekanbaru beri sinyal pemecatan 4 polisi jual narkoba

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Aries Syarief Hidayat berang terkait keterlibatan 4 oknum polisi yang terlibat sindikat narkotika jenis sabu-sabu di Pekanbaru. Ia-pun berjanji akan memproses secara tegas para oknum itu setelah menjalani sidang kode etik kepolisian.
"Apapun pangkatnya akan kita libas. Pasti kita tindak tegas, sekalipun itu melibatkan anggota internal (polisi)," tegas Aries dalam ekpos di Mapolresta Pekanbaru, didampingi Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo bersama Kasat Reserse Narkoba Polresta Kompol Iwan Lesmana Riza, Selasa (02/06/15).
Pria yang pernah bertugas di Datasemen Anti Teror 88 ini memastikan, empat oknum polisi yang terlibat termasuk anggota di kesatuannya akan diberi sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Keempat oknum tersebut yakni Brigadir Tukiman (personil Satuan Sabhara Polresta Pekanbaru), Brigadir Beni (personil Unit Sabhara Polsek Pekanbaru Kota), Aiptu Indra (personil Sat Binmas Meranti) serta Bripka Asye Titon (personil Sat PJR RSDC Dit Lantas Polda Riau," terangnya.
Sementara itu, kata Aries, jajaran Satuan Narkoba masih melakukan pengembangan dalam kasus yang juga menyert dua warga sipil ini. Petugas masih mencari seorang pria yang diduga sebagai ada bos besar sindikat ini.
"Mereka ini merupakan sindikat besar di Pekanbaru dan sudah menjalankan bisnisnya sejak lama. Mereka menyuplai sabu melalui jalur Sumatera, diantaranya dari Aceh dan diselundupkan ke Medan lalu menuju Pekanbaru," papar Aries.
Selama beraksi, para tersangka memiliki peran masing-masing. Ada sebagai penyuplai, pencari pembeli dan ada pengedar yang langsung bertransaksi dengan pengguna.
Sejauh ini, Polresta Pekanbaru masih menyelidiki keterlibatan oknum polisi lainnya. "Selain itu kita juga sedang mendalami adanya dugaan keterlibatan oknum kepolisian lainnya," tegas Aries.
Terkait uang palsu yang disita dari tersangka, Polresta juga masih menggali keterangan dari enam orang tersangka. "Temuan uang palsu akan kita gali lagi dan masih pengembangan. Ada sembilan lembar dengan nominal Rp9 ratus ribu Rupiah," jawabnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009. Ancaman penjara 6 tahun maksimal hukuman 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Narkoba Kompol Iwan menjelaskan, para tersangka ditangkap di 4 lokasi berbeda. Dari para tersangka, diantaranya Brigadir Tukiman disita 6 paket sabu, satu timbangan, handphone, alat hisap, buku transaksi, dan uang hasil penjualan Rp1,5 juta.
"Sedangkan dari tersangka ER disita barang bukti 3 paket sabu ukuran sedang. Kemudian Brigadir Beni dengan barang bukti 7 paket kecil sabu. Dari TE disita barang bukti 1 paket kecil sabu. Lalu, ditangkap Aiptu Indra sabu 1 kantong besar, 7 kantong kecil, 2 kantong sedang sabu," ulas Iwan.
Dari Bripka Asye Titon, pungkas Iwan, didita barang bukti berupa 1 paket besar sabu, 2 paket kecil, 1 unit mobil Mazda pick up dan uang hasil penjualan. [Pan]

