Pembacaan Tuntutan Terdakwa Kasus A Bob Cs Mundur

Pembacaan Tuntutan Terdakwa Kasus A Bob Cs Mundur

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Pada sidang sebelumnya, seharusnya sidang kasus Terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Rabu (03/06/15) diagendakan pembacaan tuntutan untuk lima orang terdakwa.

Yakni Ahmad Mahbob, alias A Bob, Niwen Khairiah, Arifin Ahmad, Du Nun, dan Yusri. Kelimanya didakwa melakukan pencucian uang dengan modus melakukan pencurian minyak (Kencing) dari kapal tangker ke kapal tangker.

Namun agenda tersebut ditunda, karena Penuntut Umum belum selesai menyusun berkas tuntutan.

"Kami belum selesai menyusun tuntutan, mohon ijin yang mulia, kami memohon untuk ditunda sampai hari Senin," ujar Penuntut Umum, Abdul Faried.

Atas penjelasan tersebut, majelis hakim meminta kejaksaan untuk sunggung-sungguh menyusun tuntutan, sehingga tidak ditunda kembali. Ini merupakan penundaan pembacaan tuntutan kepada kelima terdakwa. Sebelumnya, senin lalu jadwal sidang juga mengagendakan pembacaan tuntutan ditunda.

"Kami minta pihak kejaksaan untuk sungguh-sungguh menyusun tuntutan, jangan sampai ketiga kali ditunda tuntutannya," tegas Hakim Ketua HS Pudjoharsoyo sebelum menutup sidang untuk kembali dilanjutkan, Senin (8/6) mendatang.

Sementara itu, sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru tetap berlangsung. Sidang diisi dengan mendengarkan kesaksian Imam Surono, selaku ketua tim audit perhitungan kerugian negara pada kasus A Bob Cs.

Dalam kesaksian itu, A Bob diduga telah menyebabkan kerugian terhadap negara sebesar Rp 149 Miliar lebih. Sayangnya, tidak dijelaskan dengan rinci hasil perhitungan tersebut.

Perhitungan juga dilakukan bukan atas dasar audit langsung data-data di lapangan, melainkan dari data Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para terdakwa. Sehingga menjadi tanda tanya bagi hakim. [*]