23 Perusahaan Rekanan Pelaksana Fisik Pemkab Rohil Diblacklist

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Bagan Siapiapi - Dinilai gagal dan hanya menimbulkan banyak masalah pada pembangunan fisik tahun 2014, Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengambil langkah konkrit dengan memutus kotrak kerja atau blacklist 23 perusahaan rekanan.
Demikian hal itu diungkapkan Kepala Bidang Program Dinas Bina Marga, Budi Mulya kepada wartawan, Rabu (27/5) di Bagan Siapiapi.
Sayangnya, Budi enggan memberikan daftar nama rekanan perusahaan bermasalah itu kepada wartawan. "Memang ada 23 perusahaan yang kita blacklist, tetapi datanya nanti minta sama Pak Khaidir (Plt Kadis Bina Marga Rohil) saja," kata Budi.
Dalam pembicaraan dengan kabid program itu, dirinya ada menyinggung salah satu nama perusahaan rekanan yakni PT Pagar Alam Perkasa yang sudah diputuskan sesuai dalam surat perjanjian pemutusan kontrak nomor 620/KONT/BM&AIR/53/2014 tertanggal 23 September 2014.
Diketahui juga bahwa, Entis Irwana selaku Direktur PT Pagar Alam Perkasa mendapat paket pekerjaan proyek peningkatan jalan pinggir Sungai Rokan menuju Pelabuhan Baru Kecamatan Bangko dengan anggaran Rp 8 miliar lebih tahun 2014 lalu.
Sulitnya akses masuk ke lokasi serta faktor cuaca menjadi alasan pihak rekanan untuk tidak melanjutkan pekerjaan tersebut, makanya kontrak mereka diputus dan tidak diizinkan lagi mereka main tender lagi di sini. "Karena nilai pekerjaannya baru 50,19 persen yang tersealisasi, makanya kita hanya membayar sesuai hasil opname progress fisiknya saja," tukasnya. [bim]

