Waduh! Pemenang Tender Jalan Bono Tersangkut Kasus Hukum di Banten

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pangkalan Kerinci - Proyek Jalan Lintas Bono dimenangkan oleh perusahaan yang saat ini tersandung hukum. Atas kejadian ini, proyek peningkatan Jalan Teluk Meranti - Guntung tersebut dikucurkan melalui Pokja XIX Dinas Bina Marga Provinsi Riau 2015 ini pun diduga kuat terindikasi KKN.
Hal ini dikatakan oleh rekanan kontraktor melalui salah seorang Direktur Perusahaan PT Karya Agung Pratama Cipta, Hariman Siregar kepada wartawan Selasa (26/5/15).
"Kita sudah surati Pokja XIX Dinas Bina Marga Propinsi Riau melalui sanggahan. Yang kita sanggah terhadap perusahaan pemenang terkait dengan status perusahaan PT Delima Agung Utama Cipta. Karena perusahaan ini tersandung masalah hukum," ujarnya.
Dari informasi yang mereka dapatkan, pemenang tender itu tersangkut masalah korupsi pada proyek di Lebak Jawa Barat. Namun pokja justru memenangkan perusahaan ini di Pelalawan.
Tak tanggung-tanggung, nilai proyek Peningkatan Jalan Teluk Meranti - Guntung (Indragiri Hilir) ini senilai Rp 31, 2 milyar.
"Kita kan tau bahwa syarat-syarat untuk mengikuti dokumen lelang proyek menyebutkan, perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/ atau Direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan atau peserta perorangan tidak sedang menjalani sanksi hukum. Sementara itu perusahaan pemenang
sudah jelas dalam masalah korupsi karena proyek Sodetan Cibunuanguen, Lebak Provinsi Banten senilai Rp19 milyar,' tutup Hariman. [ip]

