2 Bupati berkasus di Polda Riau, tapi beda perlakuan

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Polda Riau saat ini menangani dua kasus yang menjerat pemimpin di daerah kabupaten, diantaranya Bupati Rokan Hulu Achmad, dan Istri Bupati Kampar Jefry Noer. Namun, kasus keduanya terlihat beda perlakuan dari sisi waktu penyelidikannya.
Untuk Bupati Achmad, hanya dalam hitungan hari, Polda Riau menetapkan orang nomor satu di kabupaten Kampar tersebut sebagai tersangka dalam kasus penghasutan pencurian buah kelapa sawit milik PT Budi Murni Panca Jaya, dengan barang bukti 1 ton buah sawit dan 7 warga Rohul bernasib sama dengan Achmad.
Sedangkan untuk Bupati Jefry Noer pada tahun 2014 lalu, bersama istrinya Eva Yuliana yang juga anggota DPRD Riau diduga melakukan penganiayaan terhadap dua pasangan suami isteri Nur Hasmi dan Jamal, warga Bangkinang yang diawali kasus perselisihan sengketa tanah antara kedua pasangan suami istri itu.
Namun kasus yang sempat dihentikan Polda Riau ini, kini tidak berjalan sama sekali setelah hakim memerintahkan polisi agar melanjutkan penyelidikan, dan mementahkan SP3 yang dikeluarkan Polda Riau.
Dalam kedua kasus itu, Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum lebih dulu menetapkan Achmad sebagai tersangka, dan bahkan berkasnya telah menjalani proses Tahap I ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Sementara untuk Eva Yuliana yang tersangkut kasus dugaan tindak kekerasan kepada Nur Asmi, Polda belum juga memperlihatkan perkembangan berarti.
Menanggapi permasalahan ini, Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Arif Rahman Hakim menegaskan, jajarannya tidak melakukan pembedaan penanganan kasus atau perkara.
"Bukan karena cepat atau tidak kasus Achmad itu. Tidak ada perbedaan dalam penanganan kasus apapun itu, tidak ada yang istimewa," kata Arif Rahman, Minggu (24/05/15).
Terkait penanganan perkara Eva Yuliana yang saat ini belum juga memperlihatkan hasil, dan cenderung jalan di tempat, Arif beralasan dikarenakan keterangan saksi mahkota atas kasus ini yakni Jamal belum didapatkan.
Jamal diduga mengalami ketakutan karena melawan penguasa dalam proses hukum sehingga memilih kabur dari Riau. Sebab polisi mengaku tidak menemukan Jamal setelah dipanggil untuk diperiksa beberapa kali.
Selain itu, perbedaan lain antara kasus Achmad, dan Eva, menurutnya juga disebabkan proses penanganan kasus Eva yang sempat menempuh jalur Pra Peradilan, karena sebelumnya sempat dikeluarkan penetapan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).
"Kemarin kan kasus Eva sempat SP 3, dan sidang Praperadilan juga sempat dilakukan kemarin. Makanya bukan lama atau cepat dibandingkan Achmad," kata Arif.
Dalam kasus Eva Yuliana, Polda Riau diminta oleh hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk melanjutkan proses penyelidikan terhadap politikus partai Demokrat tersebut.
Pengadilan Negeri Pekanbaru juga meminta dilakukan proses penanganan perkara dari awal, sehingga pemeriksaan saksi mahkota, Jamal kembali perlu dilakukan, karena amanah putusan pengadilan.
Sebelumnya, Jamal pernah diperiksa oleh penyidik Polda Riau. Ia menjadi saksi mahkota karena saat kejadian, ia bersama Nur Hasmi. Ia diduga mengetahui kejadian tersebut.
Sementara itu kejadian berlangsung pada, Mei 2014 silam, di Sungai Pinang KM 7 Desa Birandang, Kecamatan Kampar Timur, Kabupaten Kampar. Saat itu Eva Yuliana bersama sang suami, Jefry Noer. Korban, Nur Hasmi ketika itu bersama suami, Jamal. Keduanya mengaku menjadi korban pemukulan Eva. [Pan]

