Pemilu 2024 tetap Terbuka, Pemuda Katolik Komda Riau Apresiasi Putusan MK
Ketua Pemuda Katolik Komda Riau, Lorensius Purba
Beritariau.com, Pekanbaru - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terkait sistem pemilu pada sidang yang digelar hari ini, Kamus (15/6/2023).
"Dalam provisi menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pengucapan Ketetapan dan Putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Dengan demikian, pemilu yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang, akan tetap digelar dengan sistem proporsional terbuka.
Menanggapi keputusan ini, Ketua Pemuda Katolik Komda Riau, Lorensius Purba mengapresiasinya sebagai langkah nyata dalam menjaga semangat demokrasi.
"Kita berterimakasih kepada MK yang tetap berpegang teguh terhadap nilai-nilai demokrasi yang menjadi dasar bangsa kita," kata Dia dalam siaran persnya.
Melalui sistem proporsional terbuka, Lorensius mengatakan semua lapisan masyarakat memiliki peluang dan kesempatan yang sama untuk terlibat dalam pembangunan bangsa ini.
Bahwa dalam mengurus urusan publik tidak boleh diserahkan begitu saja kepada sejumlah elite. Melainkan memberikan ruang seluas-luasnya kepada siapapun untuk berkontribusi.
"Juga, masyarakat kita harus diberikan kebebasan dalam menentukan wakilnya. Sehingga, proses pengawasan juga berlangsung dengan baik. Tentu kita tidak ingin memilih wakil kita di pemerintahan sementara kita tidak mengenalinya, ini namanya sama dengan beli kucing dalam karung," paparnya.
Oleh karena itu, Lorensius mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mulai mengenali para calon-calon wakil mereka yang akan dipilih dengan menjadikan rekam jejak sebagai dasar.
"Mari kita wujudkan Pemilu yang bermartabat dengan tetap mengedepankan semangat persatuan. Ingat, pemilu adalah momen keiikutsertaan kita dalam menentukan arah peradaban bangsa," pungkasnya.
Adapun Indonesia telah menerapkan sistem proporsional terbuka sejak Pemilu 2004 silam.
Sementara pemohon uji materi sistem Pemilu ini adalah Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi; Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok). Mereka memilih pengacara dari kantor hukum Din Law Group. (*)

