Korupsi Dana BOS, Kepala SMK di Siak jadi tersangka

Korupsi Dana BOS, Kepala SMK di Siak jadi tersangka

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak Sri Indrapura menetapkan 3 orang pengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana BOS tahun 2013 di SMK Negeri 1 Mempura, Kabupaten Siak, Riau.

Satu diantaranya, yakni tersangka atas nama Sudarwanto yang merupakan Kepala Sekolah sekaligus penanggungajawab penggunaan dana BOS di sekolahnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus, M Emri Kurniawan, Senin (04/05/15) mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan ekspos internal di Kejari Siak Sri Indrapura.

"Kita tetapkan tiga orang tersangka, yakni Sudarwanto, Kepala SMK Negeri 1 Mempura selaku penanggungjawab dana BOS, Sriyono selaku Ketua Pelaksana dana BOS dan Yahya selaku Bendahara penggunaan dana BOS," ujar Emri.

Menurut Emri, perbuatan ketiga tersangka ini yakni dengan membuat kegiatan BOS yang tidak sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS.

"Saat pembuatan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) di akhir tahun dari dana Rp770 juta, mereka diduga sepakat untuk melakukan pembelian barang fiktif membuat stempel palsu dan kwitansi palsu," kata Emri.

Dalam proses penyidikan kasus ini, sambung Emri, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi baik dari lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Siak dan pihak toko.

"Ada 7 toko yang diperiksa. Dari sana diketahui tidak ada pembelian di toko tersebut," katanya lagi.

Emri memperkirakan, para tersangka mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp300 juta. "Itu angka perkiraan. Untuk pastinya, kita masih menunggu hasil audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Riau," terang dia.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang (UU) 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. [Pan]