Terjun dari lantai 8 hotel, mantan polisi rupanya simpan 200 ekstasi dirumah

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali menemukan sekitar 200 pil ekstasi dari kediaman rumah tersangka ST, pecatan anggota Polri karena kasus narkoba yang nekat melompat dari lantai 8 Hotel Arya Duta Pekanbaru, sewaktu akan ditangkap pada Jumat (01/05/15) lalu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana Riza, mengatakan penggeledahan itu dilakukan di Jalan Delima Kecamatan Tampan, Senin (04/05/15) pukul 10.00 Wib.
"Ratusan barang bukti ini ditemukan di salah satu kamar, tepatnya di dalam lemari. Pil itu tersimpan rapi dalam sebuah tas tangan merk Tivona," ujar Kompol Iwan, Senin (04/05/15) di ruangannya.
Kompol Iwan menerangkan, ratusan pil haram itu terdiri dari 175 warna putih merk Kuda atau Ferari dan 25 butir warna merah muda lambang Hati. Saat ini, pihaknya masih terus menelusuri barang bukti lainnya yang diduga masih disembunyikan di beberapa tempat lainnya.
"Pasalnya, dalam pesan singkat yang diterima ST dari tersangka JM, ada sekitar 5.000 ektasi yang diterima," jelas Iwan.
Menurut Iwan, penggeledahan rumah itu disaksikan oleh ZF, adik kandung St yang sempat diamankan sewaktu penggrebekan di hotel tersebut.
"Selain menemukan tambahan barang bukti, petugas juga mengamankan alat hisap sabu dan 3 buah mancis," terang Iwan.
Sejauh ini, ST belum bisa dimintai keterangannya karena masih dirawat intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau di Jalan Kartini Pekanbaru.
"Sementara itu, tersangka JM yang sebelumnya sempat OD dan dirawat di RS Santa Maria keadaannya sudah mulai membaik," jelas Iwan.
Dugaan sementara, ST dan beberapa rekannya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka merupakan gembong pil ekstasi yang dipasok dari Medan, Sumatera Utara.
Hasil penyidikan, ST dan beberapa rekannya serta ribuan barang bukti yang dimiliknya, dikendalikan oleh narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan.
Terkait dugaan ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau sudah melakukan koordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara.
"Kita sudah koordinasi dengan Polda Sumut, karena ada dugaan bahwa barang ini milik tahanan LP Tanjung Gusta. Caranya dengan membawa barang ke Pekanbaru, dan diterima oleh ST untuk selanjutnya diedarkan di Pekanbaru," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hermansyah.
Dalam kasus ini, Selain ST dan JM, sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial AN, AA, AR dan RZ. Para tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [Pan]

