BPOM Pekanbaru Amankan 17.780 Obat Tanpa Izin Edar dan Dua Pemilik Toko di Rohil

Beritariau.com, Pekanbaru - Dua pemilik toko di kawasan Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil, Riau, inisial JO (35) dan FK (50) menjadi tersangka menjual obat-obatan ilegal oleh Balai Besar Pengawasan Obat Ilegal (BBPOM) Pekanbaru.

Dari toko JO, tim gabungan mengamankan 16.530 pcs obat-obatan tanpa izin edar dengan nilai Rp527.490.000. Sedangkan dari toko FK diamankan 1.250 pcs senilai Rp82.317.000.

Keduanya diamankan pada Kamis (25/5) lalu, setelah didapat informasi dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan.

"Awalnya ada laporan dari masyarakat dan dilengkapi hasil patroli siber, serta kegiatan investigasi," jelas Kepala BPOM Pekanbaru Yosef Dwi Irwan, saat memimpin ekspos perkaranya, Rabu (31/5).

Sebelum ditindak tegas, BPOM juga mengingatkan dan melakukan pembinaan terhadap keduanya untuk tidak menjual obat-obatan tersebut. 

"Kami telah mengawasi aktivitas kedua toko tersangka sejak setahun belakangan," jelas Kepala BPOM.

Obat-obatan tradisional tanpa izin edar ini, kata Yosef, ada yang dipasok dari Cina, Medan dan Jakarta didapat dari sales yang datang langsung ke toko. 

Sementara itu, untuk yang dipasok dari Malaysia, barang ilegal ini dikirim melalui pemesanan ke anak buah kapal.

"Operasi penindakan ini merupakan salah satu wujud komitmen Badan POM dalam pemberantasan Obat dan Makanan ilegal yang beresiko pada kesehatan," terang Kepala BPOM.

Selain di jual langsung di toko keduanya, obat-obatan ini juga dijual secara langsung di lokapasar atau secara online. 

Hingga bulan Mei ditahun 2023 ini, BPOM telah memproses empat kasus dengan mengamankan 34,835 pcs obat-obatan dan makanan berjumlah Rp1.097.687.000.

"Saat ini berkas keduanya sudah tahap SPDP dan tahap II (Penyerahan Tersangka dan barang bukti) 1 perkara, dan yang sudah mendapatkan putusan 1 perkara (pidana penjara 8 bulan dan denda 100 juta rupiah)," jelasnya.

Keduanya dalam perkara ini disangkakan melanggar Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No 36 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak 1,5 Miliar Rupiah.

Sebagai informasi beberapa obat tanpa izin edar yang diamankan antara lain: Beacolux, Capirox 20, Foshan Fengliaoxing, Glamide Glibenklamid, HLP Raven Enema, Noxa Piroxicam 20, Penicillin Ointment Max's.

Selanjutnya, racikan Kaplet Kuning dan Tablet Merah Muda, Racikan Kaplet Kuning dan Tablet Merah Muda, Racikan Kapsul Biru Hijau dan Pil Hijau, Racikan Kapsul Coklat, Ravin Enema, Serbuk Coklat dalam Botol, Serbuk Mutiara Obat Panas Dalam dan lain-lain.

Sedangkan untuk obat tradisonal tanpa izin edar, antara lain: Ang Kong Yen, Angong Niuhuang Wan, Angong Niuhuang Wan, Baineiting, Bao Ying Dan, Baozhongbao, Bi Yan Tuan, Black Ant King, Black Stone Hajar Jahanam, Brands Essence of Chicken.

Lalu, Chan Li Chai Hang, Chang Sze Long Badu Gao, Chien Choo Plus Chin Fong San, Ching Sim Ferve Mixture, Chong Cao Zhi Ke Wang Kapsul, Chuan Ann Tong Sian Ke Sen Pil, Chuan Kwee Chay, Chuanxinlian Pian, Chun Bi Jiang, Dangyangshiweishengcailiaochang, dan lain-lain.

"Kami mengimbau masyarakat Riau agar berperan aktif dengan melaporkan kepada UPT Badan POM di Provinsi Riau, yaitu: BBPOM di Pekanbaru, Loka POM di Kota Dumai, dan Loka POM, Indragiri Hulu," himbau Yosef.

Untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelanggaran jual beli obat dan makanan tanpa izin edar, BPOM dibantu Ditkrimsus Polda Riau, Ditres Narkoba Polda Riau, Dinas Kesehatan Provinsi Riau dan Satpol PP Provinsi Riau. (*)