Berantas Perdagangan Orang, Pastor Paschal Malah Dipolisikan Pejabat Intelijen Negara

Ilustrasi

Beritariau.com, Kepri - Seorang Pastor Imam Gereja Katholik, Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus (Romo Paschal), mendapatkan perlakuan yang tidak adil oleh aparat negara di Batam, Provinsi Kepulauan Riau. 

Romo Paschal mengepalai Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Keuskupan Pangkalpinang yang selama ini aktif melakukan perlindungan terhadap korban perdagangan orang.

Dirangkum dari MediaKupang.com Pada tanggal 12 Januari 2023 Romo Paschal bersurat kepada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jend Purnawirawan Budi Gunawan untuk menertibkan Wakabinda Batam, Kolonel Laut (S) Bambang Panji Priyanggodo, karena diduga melakukan pelanggaran kode etik (Pasal 4 huruf h, Peraturan Kepala Badan Intelijen Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017).

Bambang Panji Priyangodo melakukan intervensi terhadap kepolisian setempat dalam hal meminta pembebasan pelaku tindak pidana pengiriman pekerja migran secara non prosedural kepada Kapolsek Pelabuhan Barelang, yang membawahi Pelabuhan Batam Center 7 Oktober 2022 (Surat itu ada pada Badan Intelejen Negara). 

Saat itu Lima orang pelaku diamankan oleh polisi, beserta Enam orang korban. Tiga orang korban kemudian diserahkan kepada Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau dalam hal ini Romo Paschal sebagai ketuanya untuk tinggal di Shelter Theresia sambil menunggu proses hukum.

Hingga, Sabtu, 4 Maret 2023 surat Romo Paschal kepada Kepala Badan Intelijen Negara tidak ditindaklanjuti. Surat itu oleh bawahannya malah dijadikan bahan pelaporan Bambang Panji Priyangodo di Polda Provinsi Kepulauan Riau di Batam dan Romo Paschal dijadwalkan akan diperiksa pada Senin pagi, 6 Maret 2023.

Alasan pemeriksaan mengada-ada: pencemaran nama baik. Mengada-ada karena, nama baik itu bukan omongan, tetapi dibuktikan oleh tindakan yang bersangkutan. Sebab tidak ada nama baik, jika tindakannya kriminal.

Tidak hanya itu yang bersangkutan dalam posisi sebagai Wakabinda menggerakkan dan mencatut berbagai Ormas sipil lain maupun Ormas keagamaan malah melakukan tindakan desertir dengan berupaya melakukan adu domba masyarakat sipil dengan isu yang bernuansa Suku Agama, Ras dan Etnis, terutama dalam hal identitas etnis dan agama.

Pada tanggal 6 Maret 2023, 13 Ormas yang di dalamnya juga mencatut nama GP Ansor, berencana akan melakukan aksi massa di Polda Kepri (di lokasi pemeriksaan Romo Paschal) di bawah pimpinan Udin Pelor, kepala salah satu Ormas di Batam.

Surat ini beredar luas dan sudah membuat keresahan. Apalagi dibumbui dengan ‘isu kristenisasi’ yang sengaja dihembuskan dalam Lima bulan terakhir. Tindakan-tindakan ini merupakan khas tindakan kontra intelijen dengan mengadakan psy war. menggerakkan Ormas dan melakukan disinformasi secara sistematis.

Surat yang ditujukan kepada para petinggi Negara itu menyebutkan, Untuk itu kami sebagai warga negara menuntut kepada:

Pertama, Tuan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) segera menertibkan para oknum dalam (Badan Intelijen Negara) agar tidak melakukan tindakan kriminal kepada warga negara, dalam hal ini terhadap Romo Paschal yang merupakan wakil ketua jaringan anti perdagangan orang nasional (Jarnas TPPO).

Kedua, Tuan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) untuk memberantas mafia dan korupsi. Hingga hari ini Bapak menjabat Presiden RI selama dua periode (2014-2024); meskipun dalam pemerintahan ini ada gerakan ‘Sikat Sindikat’, tapi belum ada tindakan aktif Kepala Negara dalam memerangi jaringan aktif pelaku perdagangan orang.

Padahal korbannya merata di seluruh Indonesia, dan terutama berasal dari Nusa Tenggara Timur, yang menjadi sarang korban perbudakan modern atau perdagangan orang. Sebab hampir setiap hari, korban perdagangan orang diterima dalam peti mati di Bandara Internasional El Tari Kupang. Sejak tahun 2017 hingga Februari 2023 sebanyak 625 jenasah kami terima.

Ketiga, Tuan Menkopolhukam, Prof.Dr. Mahfud MD, untuk aktif menata pranata aparat dan institusi-institusi negara agar penegakan hukum (rule of law) dalam tata negara Republik Indonesia dapat kembali ditegakan. Hukum rimba yang menghalalkan perbudakan dan penjualan manusia jelas-jelas menentang amanat konstitusi negara Republik Indonesia yang termuat dalam preambule.

Keempat, Tuan Panglima Tentara Nasional Indonesia yang berasal dari matra Angkatan Laut, Laksamana Yudo Margono, untuk segera menertibkan ‘anak buah’ yang diduga terlibat dalam perdagangan orang atas nama, Kolonel Laut (S) Bambang Panji Priyangodo yang saat ini menjabat Wakabinda Batam. Semboyan Jalesveva Jayamahe yang artinya di laut kita menang tidak ada artinya jika ‘perbudakan modern’ dilakukan terang-terangan di Pelabuhan Batam. Apa artinya kemenangan jika menjual warga negara sendiri? Apa artinya jiwa korsa jika terlibat dalam pembebasan pelaku perdagangan orang?

Keenam, Tuan Jenderal (Purn.) Budi Gunawan (BG), untuk menertibkan aparat Badan Intelejen Negara di Batam untuk tidak melakukan tindakan adu domba masyarakat sipil di Kota Batam. Kedamaian Negara Kesatuan Republik Indonesia ini teramat mahal harganya, dan bagi kita, Republik merupakan berkat untuk hidup bersama dalam satu negara kesatuan. Untuk itu tidak seharusnya skema penjajahan terselubung, dimana sebagian warga negara tetap dibiarkan dipergangkan sebagai ‘budak belian’. 

Sudah saatnya Badan Intilejen Negara aktif memerangi jaringan mafia perdagangan orang, dan menindak tegas oknum dan jaringan internal Badan Intelejen Negara yang terlibat di dalam mafia ini. Sudah seharusnya Badan Intelijen Negara tidak pandang bulu dalam memerangi jaringan kriminal di dalam tubuh badan keamanan negara, khususnya yang terlibat dalam mafia perdagangan orang.

Ketujuh, Puan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, untuk melakukan koordinasi terhadap seluruh kedutaan Indonesia, terutama di Malaysia dan Singapura, untuk secara aktif memetakan jaringan perdagangan orang di tingkat Association of South Easth Asia Nations (ASEAN). Perbudakan ini sudah sangat menyakitkan Ibu, tolong-lah beri arti terhadap warga negara.

Kedelapan, Tuan Kolonel Laut (S) Bambang Panji Priyangodo, untuk segera mengajukan penguduran diri sebagai Wakabinda Batam, karena tindakan kontra intelijen yang mengadu domba masyarakat sipil, dan malah ikut mendorong memicu terjadinya kerusuhan bernuansa Suku, Agama, Ras dan Etnis sudah sangat memalukan. Tidak ada marinir berjiwa korsa, yang ikut terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang. 

Tidak ada intelijen berjiwa patriot yang mengadu domba bangsa sendiri! Apalagi memanfaatkan Udin Pelor, warga Batam untuk memimpin aliansi 13 Ormas, termasuk di dalamnya mencatut nama GP Ansor. Tidak ada hak tanpa kewajiban!

Surat pernyataan sikap ini kami buat sebagai tanda protes terhadap ketidakadilan yang ditunjukan dengan brutal oleh aparat negara yang terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang di Batam yang menjadi bagian dari rantai mafia global perdagangan orang. Tanpa penegakan hukum, kemajuan ekonomi hanya lah kesia-sian, sebab rakyat tidak pernah menjadi tuan, dan malah dijual sebagai budak belian.

Kami, warga negara Republik Indonesia, dengan ini menyatakan bahwa perang terhadap perbudakan adalah amanat konstitusi. Kami sebagai bagian dari Bangsa Indonesia menyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Tindakan Wakabinda Batam yang melepaskan pelaku perdagangan orang dari tangan Kapolsek merupakan kejahatan luar biasa dan patut diusut secara serius untuk membuktikan bahwa Hukum di Republik ini masih ada.

Kronologi Kejadian

Romo Paschal telah mengirim surat keprihatinan kepada Kepala Badan Intelejen Nasional di Jakarta pada 12 Januari 2023. Suratnya terkait dugaan keterlibatan oknum pejabat Badan Intelijen Daerah Kepri (Kolonel BPP) dalam hal membekingi mafia sindikat pengirim Pekerja Migran Indonesia secara Ilegal.

Kemudian, Romo Paschal dilaporkan ke Polda Kepri, pada 17 Januari 2023 oknum pejabat Badan Intelejen Daerah Kepulauan Riau dengan sangkaan pasal pencemaran nama baik dan fitnah (310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Objek laporan tersebut adalah surat laporan Romo Paschal kepada kepala Badan Intelijen Nasional yang sampai saat ini belum membalas surat laporan tersebut.

Persoalan tersebut sedang dalam penanganan Dirkrimum Polda Kepri. Romo Paschal telah diperiksa pada Senin, 6 Maret 2023 terkait klarifikasi atas laporan yang oknum pejabat Badan Intelijen Negara Kepri sudah layangkan. Dalam waktu yang sama beredar informasi berupa surat bahwa akan ada demo besar-besaran di Polda Kepri oleh sebuah aliansi yang diketuai oleh Udin Pelor.

Romo Paschal mengenal Udhin Pelor tetapi tidak ada persoalan pribadi. Informasi yang kami terima Udin Pelor dan beberapa ormas sudah ditemui oknum pejabat Badan Intelijen Daerah Kepulauan Riau tersebut dan diminta untuk cipta kondisi. Sebelum ini ada beredar berita online juga dari Udin Pelor mengultimatum Romo Paschal. Selain itu tidak ada kepentingan hukum pihak aliansi dengan Romo Paschal.

Dalam surat yang ditujukan kepada kepala Badan Intelijen Negara di Jakarta, tidak ada narasi satupun menyebut tentang Suku, Agama, Ras dan Etnis tetapi menjadi pertanyaan mengapa itu yang diangkat oleh aliansi. Hal ini bisa berpotensi konflik horizontal di Batam. (*)