Ancam congkel mata bocah, polisi di Pelalawan juga peras orang tua

Ancam congkel mata bocah, polisi di Pelalawan juga peras orang tua

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Brigadir Roger, anggota Polsek Pangkalan Kerinci kabupaten Pelalawan diduga mengintimidasi dan memaksa bocah kelas 2 Sekolah Dasar (SD) 012 Pangkalan Kerinci untuk mengaku mencuri. Parahnya, menurut pengakuan orang tua bocah, mereka juga diperas agar anaknya bisa bebas.

Dari pengakuan sang bocah kepada orang tuanya, saat ditangkap polisi, pada Rabu (06/03/15), SY, ER dan IR ternyata sempat mengalami perlakuan tak pantas oleh Brigadir Roger. Didalam mobil, para bocah ini mengaku ditodongkan pistol.

Bahkan, sang polisi mengancam akan menusukkan pena ke mata sang bocah bila mereka tidak mau mengakui perbuatannya.

"Anak saya dan teman-temannya mengatakan kepala mereka dibenturkan ke mobil, dan dipaksa supaya mengaku, diancam pistol dan akan dicongkel matanya kalau tak mau mengakui telah mencuri," kata Neliat, ibu salah satu siswa SD itu, Selasa (24/03/15).

Sesampainya di Mapolsek Pangkalan Kerinci, kata Neliat, sudah ada 4 anak lainnya didampingi orang tua mereka. Diruangan itu, juga ada pemilik rumah yang katanya sudah jadi korban pencurian oleh para siswa SD ini.

Setelah berunding, pihak keluarga akhirnya menempuh jalan dengan membayar ganti rugi senilai Rp700 ribu. Namun, sang polisi juga meminta bagian lebih dari jumlah pemilik kantin yang melaporkan para siswa itu.

"Kami juga membayar 2 Juta kepada dua petugas bernama Brigadir Karo dan Brigadir Roger. Alasannya karena mereka minta ganti rugi lantaran rumah mereka juga dimaling anak kami, katanya rugi Rp10 juta," keluhnya.

Karena kasian kepada anak mereka, dan tak ingin memperpanjang masalah, akhirnya para orang tua korban sepakat membayar sesuai keinginan kedua polisi tersebut. Selain itu para orang tua juga diminta membuat surat pernyataan, akan membayar sisa kerugian senilai Rp8 Juta.

"Sisanya dibayar paling lambat tanggal 6 April 2015. Setelah sepakat kami bawalah anak kami pulang ke rumah," ujar Neliat.

Saat dirumah, Neliat menanyakan kepada anaknya SY, terkait kebenaran apa memang sudah mencuri dirumah dua anggota polisi tersebut. "Saya kaget, anak saya mengaku gak mencuri disana. Anak saya terpaksa mengaku karena takut dan diancam pistol," keluh Neliat.

Diberitakan sebelumnya, dinilai salahi Standar Operasi Prosedur (SOP) Polisi saat menangkap terduga pelaku pencurian, anggota Polsek Pangkalan Kerinci, wilayah Polres Pelalawan, Brigadir Roger, dilaporkan ke Propam Polda Riau.

Roger diduga telah bertindak arogan dan mengintimasi para bocah SD dengan menodongkan senjata api (senpi). [Baca : Arogan, Personil Polsek Pangkalan Kerinci dilapor ke Propam Polda]

RZ (9), SY (15), RO (12), ER (12), IR (10) dan MI (10), adalah para bocah SD yang jadi terlapor kasus dugaan pencurian yang diduga mengalami tindak kekerasan dan penangkapan yang tak sesuai prosedur. RZ adalah bocah pertama yang diciduk polisi.

Upaya penangkapan inilah, dinilai sangat semena-mena oleh keluarga para bocah itu. Sebab, Brigadir Roger bersama rekan-rekannya dari Polsek Pangkalan Kerinci menonongkan senjata api dan sempat mengancam akan mencongkel mata si bocah bila tak mengaku.

Aksi ini terjadi di dalam mobil sewaktu anak dibawah umur ini diamankan para oknum polisi itu.

"Anak saya (SY), dan temanya ER dan IR yang bercerita. Mereka dipaksa mengaku karena ditodongkan senjata api dan diancam pakai bulpen. Kalau ngak ngaku, matanya akan dicongkel," ujar Neliat.

Selain itu petugas itu juga mengamankan anaknya SY tanpa dilengkapi surat perintah penangkapan, sebagaimana prosedur kepolisian. Bahkan, salah satu anak berinisial MI, ditangkap saat dirinya menjalani proses belajar mengajar disekolahnya.

"Benar. Ada 3 orang datang ke sekolah menemui saya. Katanya akan membawa MI ke kantor polisi. Mereka menggunakan mobil pribadi dan berpakaian sipil," ujar Kepala Sekolah MI, Erda membenarkan.

Informasi yang dihimpun di Mapolda Riau, pelajar SD ini sudah dilepas kembali oleh polisi pada Kamis (19/03/15) lalu. Meski demikian, pihak keluarga SY yang tak terima anaknya diperlakukan sedemikian rupa, akhirnya melaporkan Brigadir Roger ke Propam Polda Riau. [Pan]

Tags :# hukum