Diduga mencuri, Murid SD diciduk Polisi saat belajar di Sekolah

Diduga mencuri, Murid SD diciduk Polisi saat belajar di Sekolah

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Selain siswa SDN 012 Pangkalan Kerinci inisial SY dan RZ yang ditangkap anggota polisi karena dilaporkan atas pidana pencurian, siswa lainnya juga mengalami hal yang sama, yakni inisial MI. [Baca : Arogan, Personil Polsek Pangkalan Kerinci dilapor ke Propam Polda]

MI dilaporkan atas tuduhan pencurian, dan ditangkap anggota Polsek Pangkalan Kerinci saat tengah melakukan proses belajar mengajar di SDN 012. Saat itu tiga orang personil menjemputnya dengan menggunakan mobil pribadi.

"Ada bapak itu datang ke saya. Tapi saya tidak tahu mereka polisi. Memang waktu itu ada surat jalan yang diperlihatkan ke saya. Lalu murid kami MI dibawa ke kantor polisi dan masih menggunakan baju seragam sekolah," kata Kepala SDN 012 Erda Spd, Selasa (24/03/15).

Menanggapi hal itu, Kapolsek Pangkalan Kerinci Kompol Rajib membenarkannya, sebab pihaknya mendapat laporan pencurian yang diduga dilakukan para siswa itu. "Kita sedang menangani kasus ini. Bocah-bocah itu diduga melakukan tindak pidana pencurian," kata Rajib.

Sementara saat ditanya tentang prosedur penangkapan, Rajib enggan berkomentar banyak. "Itu kita sedang proses dan saya belum sampai kesana dapat infonya. Kita bukan ingin membela anggota, mungkin ini situasional," kata dia.

Saat ditanya prosedur penahanan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan anggotanya, Rajib mengaku hal seperti itu semestinya tidak boleh dilakukan. "Sebetulnya tidak boleh. Kita dalami lagi," tandasnya.

Sementara itu, Kasubbid Provost Polda Riau, Kompol Zalukhu mengaku sudah menerima laporan dari orang tua para siswa SD yang ditangkap itu pada Sabtu (21/03/15). Zalukhu geram mendengar keluhan warga yang mendapat perlakuan dari anggota kepolisian tersebut.

"Iya, kami sedang memprosesnya. Keterangannya memang lebih kurang demikian," kata Zalukhu.

Ibu dari salah seorang siswa inisial SY, sudah melaporkan perbuatan yang dialami anaknya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Bid Propam Polda Riau, sesuai surat laporan SPKT Polda, STPL 112/III/2015/SPKT, Sabtu kemarin.

Dalam laporannya, ada dua orang yang diduga menganiaya anaknya, yakni seorang bernama Sisdawati (orang yang diduga menyakiti siswa) dan Brigadir Roger yang dinilai berlaku semena-mena dan menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Kita juga sudah rangkumkan keterangan ibu dari SY. Lebih kurang kronologisnya sama. Tentu kita juga akan tanyakan dari pihak terlapor ( Brigadir Roger dan Sisdawati)," pungkas Zalukhu. [Pan]

Tags :# hukum