Kredit macet di BNI, Kadiv Keuangan PTPN Pekanbaru diperiksa polisi

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Subdit II Tindak pidana Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau menyelidiki dugaan korupsi dan tindak pidana perbankan, yang diduga dilakukan Koperasi Karyawan (Kopkar) Nusalima PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V Pekanbaru di Bank Negara Indonesia (BNI) Pekanbaru, sebanyak Rp 54 miliar.
"Kasus ini terungkap sejak tahun 2012, saat itu Kopkar Nusalima yang mengajukan pinjaman ke BNI, namun pembayarannya macet," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo didampingi Kasubdit II Ditreskrimsus, AKBP Andi Rifai, Senin (23/2) di kantornya.
Menurut Guntur, Kopkar Nusalima mengajukan pinjaman kepada BNI sekitar tahun 2007 sebanyak Rp 54 miliar dengan agunan gaji karyawan yang dikatakan sebagai jaminan untuk membayar hutang tersebut.
"Untuk mendalaminya, hari ini kita memeriksa kepala divisi keuangan PTPN V Pekanbaru inisial H, yang juga sebagai kepala Kopkar Nusalima," ujar Guntur.
"Pinjaman dilakukan oleh BNI ke Kopkar Nusalima PTPN V sebanyak Rp 54 miliar, yang namanya KKLK, kredit yang diberikan itu seharusnya ditujukan ke karyawan, agunan pokoknya adalah piutang karyawan, tapi nyatanya uang pinjaman itu tidak digunakan sebagaimana mestinya," jelas Guntur.
Guna memuluskan pinjaman di BNI Pekanbaru, Kopkar Nusalima memalsukan data berupa gaji karyawan yang digelembungkan. Bahkan, pihak BNI pun tidak keberatan dengan data yang diberikan perusahaan plat merah tersebut
"Ada pemalsuan data disini, yaitu gaji karyawan yang rata-rata hanya Rp 4 juta, namun digelembungkan menjadi Rp 10 juta oleh Kopkar, agar memenuhi persyaratan kredit di BNI," jelas Guntur.
Pihak BNI, kata Guntur, melakukan perbuatan melawan hukum, yakni prinsip ketidak hati-hatian. "Saat pengucuran pinjaman, harusnya ada verifikasi, tapi BNI hanya melihat data yang diajukan pihak koperasi, padahal data itu tidak benar, seperti gaji tadi yang digelembungkan," terang Guntur.
Polisi menduga ada permainan antara pihak BNI Pekanbaru dengan Kopkar Nusalima PTPN V Pekanbaru. "Diduga kedua pihak ada kesepakatan, ini yang sedang kita dalami," kata Guntur.
Namun, kasus dugaan korupsi dan tindak pidana perbankan ini belum ada penetapan tersangka, meski polisi sudah memeriksa lebih dari 20 orang saksi baik dari pihak BNI Pekanbaru maupun pengurus Kopkar Nusalima PTPN V Pekanbaru.
"Kita menunggu hasil audit dari BPKP, apabila BPKP menentukan hasilnya dan kita yakin itu akan memberikan petunjuk buat kita, maka akan dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, disitulah akan ditetapkan tersangkanya," imbuh Guntur.
Menurut Guntur, orang yang bertanggung jawab dari pihak BNI yaitu orang yang sebelumnya terjerat kasus korupsi yang sama di tubuh BNI.
"Ini kasus kedua yang terjadi di BNI, dan tersangka di kasus yang lama, merupakan orang yang bertanggung jawab dalam kasus yang sekarang ini, sementara di pihak Kopkar, ini kita telusuri siapa saja yang bertanggung jawab," tandasnya.

