Bandel tak mau dipanggil, polisi ancam jemput paksa Bupati Ahmad

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Polda Riau geram tidak diindahkan Bupati Rokan Hulu (Rohul) Achmad karena tidak mau hadir saat dipanggil untuk kedua kalinya sebagai saksi terkait dugaan menghasut warganya untuk memanen Tandan Buah Segar (TBS) Sawit di PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ).
"Ini sudah panggilan kedua terhadap Bupati Ahmad, sesuai aturan undang-undang, polisi punya kewenangan untuk menjemput paksa," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, saat dihubungi, Jumat (20/2).
Sebelumnya Bupati Achmad dikabarkan memenuhi panggilan Direktorat reserse kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau, namun setelah ditunggu, Achmad tidak kooperatif terhadap proses hukum.
"Saat ini, pemanggilan terhadap Bupati Achmad sudah yang ketiga , untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait tujuh tersangka," kata Guntur.
Bupati Achmad diduga menghasut 7 warganya yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya terkait pencurian 1 ton buah sawit di PT BMPJ kabupaten Rohul.
Perlu diketahui, pada pemberitaan sebelumnya, Bupati Achmad diduga mendukung PT Agro Mitra Rokan (AMR) yang bersengketa dengan PT BMPJ. Namun, PT BMPJ yang mengaku kehilangan sawit sebanyak 1 ton.
Atas kehilangan itu, PT BMPJ melaporkan warga yang mencuri sawit miliknya ke Polda Riau, selain itu juha melaporkan Bupati Rokan Hulu Achmad (politisi partai Demokrat Rohul) karena diduga telah menghasut warga untuk mencuri sawit tersebut.
Bahkan, polisi juga telah memeriksa 9 anggota Satpol PP Rokan Hulu yang diduga membeckingi pencurian tersebut. Namun sayang, ke 9 Satpol PP yang didampingi pengacaranya Widargo SH tersebut, hanya dimintai keterangannya dan tidak bernasib sama dengan warga yang diduga mencuri sawit tersebut.

