Korupsi lahan kantor, Wakil Bupati Pelalawan divonis 6 tahun penjara

Korupsi lahan kantor, Wakil Bupati Pelalawan divonis 6 tahun penjara

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pelalawan - Wakil Bupati Pelalawan non aktif, Marwan Ibrahim, tampak lebih ceria saat majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis 6 tahun penjara, dalam dugaan korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja di Kabupaten Pelalawan.

Sebab, sebelumnya dia dituntut 9 tahun penjara. Vonis lebih ringan 3 tahun dari tuntutan jaksa. Sebab, Marwan Ibrahim hanya dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (18/2). Majelis hakim yang diketuai Achmad Setyo Pudjoharsoyo menyampaikan fakta persidangan, analisa yuridis, dan pertimbangan lainnya.

Karena dalam dakwaan JPU bersifat subsideritas, maka terlebih dahulu majelis hakim mempertimbangkan dakwaan kesatu primer.

"Mempertimbangkan fakta-fakta persidangan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan kesatu primer sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Hakim Ketua Pudjo.

Dengan demikian, majelis hakim menilai tidak perlu mempertimbangkan dakwaan subsider. Oleh karena itu, tidak ditemukan adanya adanya alasan pembenar dan pemaaf yang dapat menghapus pidananya. Sehingga terdakwa mampu bertanggungjawab.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa selaku pejabat daerah tidak memberi contoh yang baik bagi masyarakat. "Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga," kata Pudjo.

Untuk itu, majelis hakim memutuskan kalau terdakwa Marwan sebagai Sekda Pelalawan saat itu, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Diduga menerima uang Rp 1,5 Miliar dari salah seorang terdakwa sebelumnya Al Azmi.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp500 juta subsider 3 bulan, dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar subsider 3 tahun," pungkas Pudjo.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Marwan Ibrahim melalui Penasehat Hukum Tumpal H Hutabarat, menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau menolak putusan tersebut dengan mengajukan upaya hukum banding.

"Atas putusan yang mulia, kami akan pikir-pikir," ucap JPU Romy Rozali menimpali.

Untuk diketahui, pada persidangan sebelumnya JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis pidana selama 9 tahun terhadap terdakwa Marwan Ibrahim, denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar subsider 5 tahun penjara.