Sebelum ditangkap, Gading gajah ditawar pengusaha asal Kampar

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau, mengungkapkan salah seorang tersangka perburuan gading gajah, Fadli (50), menawarkan gading hasil buruannya kepada seorang pengusaha asal Kabupaten Kampar, Riau.
Kanit III Subdit IV Dit Reskrimsus Polda Riau, Kompol Ardian Pratama Jumat (20/2) mengatakan, sebelum ditangkap dikawasan jembatan Leighton II, Selasa (10/2) lalu, ternyata Fadli sudah menawarkan gading curian itu kepada seorang pengusaha.
"Tersangka Fa menawarkan gading gajah kepada seorang pengusaha di Kampar. Tapi karena tahu gading ini dilarang dan ilegal, sang pengusaha tersebut akhirnya menghubungi pihak kepolisian," ujarnya.
Sebelum itu, sang pengusaha meminta agar Fadli mengantarkan barang tersebut ke Kampar. Kemudian sang pengusaha menghubungi polisi. Namun, polisi enggan membeberkan siapa nama pengusaha tersebut.
Kemudian sejumlah personil Dit Reskrimum Polda Riau meluncur ke lokasi penggrebekan. Saat itu lima pelaku pemburu gading gajah dan Fadli selaku pimpinan pemburu, akhirnya ditangkap di dalam dua mobil terpisah.
"Saat itu, kita temukan sepasang gading ukuran jumbo, dan dua hari berikutnya, setelah diimintai pengakuannya, pelaku menyebut bahwa gading lainnya belum dijual dan masih disimpan di dalam mobil," jelasnya.
Kemudian, polisi menemukan lagi enam gading ukuran kecil yang diselipkan tersembunyi didalam mobil.
Sementara terkait amunisi yang disebut-sebut tersangka Fadli dibeli dari organisasi Persatuan Penembak (Perbakin) Riau, polisi akan melayangkan surat pemanggilan terhadap pengurus Perbakin dalam statusnya sebagai saksi.
"Pasti secepatnya akan kita lakukan pemanggilan untuk memastikan keterangan FA," pungkasnya.

