Polda Riau terlalu lamban tangani kasus Istri Bupati Kampar

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Pengacara Nur Asmi, Suharmansyah, meminta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau fair menangani kasus penganiayaan yang diduga dilakukan isteri Bupati Kampar Jefry Noer, Eva Yuliana. Penyidik didesak jangan menunggu keterangan suami Nur Asmi, Jamal sebagai saksi mahkota.
"Kenapa harus menunggu Jamal. Dia kan sudah pernah diperiksa sewaktu kasus ini dilaporkan. Seharusnya, penyidik berusaha melengkapi berkasnya dulu dan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk diteliti atau tahap satu," kata Suharmansyah, Jum'at (23/01/15).
Dengan tahap satu, terang Suharmansyah, akan diketahui apakah berkas penganiayaan tersebut ada kekurangan serta petunjuk jaksa yang harus dilengkapi penyidik.
"Ini berkasnya belum diserahkan ke jaksa, penyidik berani menyebut ada kekurangan. Yang menyatakan adanya kekurangan itu adalah jaksa peniliti. Disitu bisa dilihat apakah Jamal perlu diambil keterangannya lagi," terangnya.
Suharmansyah menyayangkan berlarutnya penanganan kasus tersebut. Menurutnya, penyidik sudah menyelesaikan kasus ini sejak pengadilan membatalkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan penyidik.
"Apakah karena pelakunya orang yang tak biasa, sehingga harus diperlama. Coba kalau orang biasa yang melakukan penganiayaan, pasti cepat diselesaikan," ketus Suharmansyah.
Meski demikian, Suharmansyah tak memberi tenggat waktu kepada penyidik untuk menyelasaikan kasus ini. "Yang penting cepat selesai saja. Misalnya dinyatakan lengkap atau masih ada kekurangan yang dinyatakan jaksa, sehingga ada langkah selanjutnya," pungkas Suharmansyah.
Sebelumnya, puluhan massa dari Himpunan Mahasiswa Ocu Kampar (HMOK) telah mendatangi Polda Riau untuk menanyakan perkembangan kasus ini. Mereka menuntut keberanian penyidik untuk menetapkan Eva Yuliana sebagai tersangka.
Menjawab tantangan itu, Wakil Direktur Reskrimum Polda AKBP Denny Siregar mengatakan, pihaknya masih menunggu keterangan dari Jamal. Penetapan tersangka, katanya, perlu mekanisme sesuai peraturan yang berlaku. [Pan]

