Iphone Tidak Terdaftar di Kemenperin Beredar di Kota Pekanbaru, Ini Salah Satu Tokonya

BeritaRiau.com, Pekanbaru - Sebuah Toko Ponsel bernama TangPonsel yang berada di Jalan HR. Soebrantas, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, menjual telepon celuler jenis Iphone yang tidak memiliki IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang tidak terdaftar di Kemenperin (Kementrian Perindustrian).

Beberapa jenis Handphone yang dijual batangan (tidak memiliki garansi resmi) melainkan garansi toko. Jika dilakukan pengecekan IMEI yang tertera pada informasi Handphone tersebut, tidak terdaftar di database, Kemenperin, Kominfo maupun Bea Cukai. Merujuk akan hal itu, tidak menutup kemungkinan adanya dugaan barang black market maupun rekondisi, yang dijual kembali dengan harga yang tinggi.

Pembeli yang datang mencari jenis Iphone, diberi tawaran iphone batangan, garansi toko 1 minggu, agar bisa difungsikan sebagaimana mestinya menyebut untuk didaftarkan IMEI nya dengan biaya 600rb-750rb agar bisa digunakan.

Di toko, iphone yang tidak terdaftar IMEI-nya, disimpan dengan kondisi tidak terdaftar di Kemenperin, Bea cukai maupun Kominfo. 

Salah satu karyawan di toko itu mengatakan, jikalau stok jenis Iphone yang disimpan yang tidak memilik IMEI terdaftar dengan kondisi siap jual.

"Tergantung, kalo ada yang cari, kita tanya dulu, ada gak stoknya, Ini seken barang luar, untuk IMEI-nya harus didaftar dulu", katanya (04/10/2022)

"kalo gak didaftar gak bisa, harus pake kartu smartfren, saat ini pendaftaran IMEI resmi di Kemenperin masih gangguan, kebetulan ini punya kawan. Daftarin IMEI-nya, biaya sekitar 500-750 ribuan ke bea cukai, baru ke kominfo," katanya.

Sementara itu, mengutip halaman Kemenperin, pemerintah telah menerapkan aturan pengendalian IMEI sejak 18/04/2020. Hal itu untuk mencegah atau mengurangi perdagangan ponsel curian, mencegah hilangnya potensi pajak, mengurangi kehilangan pendapatan akibat penjualan ponsel ilegal, juga untuk mencegah kompetisi yang tidak sehat.

Selain itu, bertujuan untuk menekan penggunaan ponsel ilegal diindonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara mulai memblokir ponsel termasuk iPhone ilegal lewat pemindaian IMEI, sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 11 Tahun 2019.

Dikonfirmasi (04/10/2022) melalui via WhatsApp kepada admin toko tang ponsel, pihaknya justru mengarahkan untuk konfirmasi ke salah satu pekerja di toko itu.

"Bantu wa dengan orang bersangkutannya aja ya," tutupnya, sambil memberikan nomor lain. (*)