Tarif Parkir Naik 75%, Setoran Hanya Naik 58%
Wah! Adendum Kenaikan Setoran Parkir Pekanbaru PT Yabisa ke Pemko Tak Sesuai Kenaikan Tarif

Karcis Parkir Pekanbaru Naik Rp1000 | Beritariau.com
Beritariau.com, Pekanbaru - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru resmi melakukan adendum seiring kenaikan tarif parkir mulai bulan September 2022.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso seiring kenaikan tarif dasar parkir, maka pihak ketiga juga harus menambah jumlah setoran ke Pemko Pekanbaru.
"Kalau tahun pertama kemarin Rp19,7 juta per hari, maka untuk saat ini naik menjadi Rp30,9 per hari yang harus di setor ke pemko," ujarnya, Jumat (2/9/2022) kemarin.
Namun jika ditelisik, kenaikan tarif parkir tersebut terkesan menguntungkan PT Yabisa selaku pihak pengelola parkir yang dibarengi kebijakan kenaikan tarif parkir.
Pasalnya, kenaikan tarif parkir yang sebelumnya Rp 1.000 untuk sepeda motor menjadi Rp. 2.000, dan Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat menjadi Rp. 3.000 yang jika di total mengalami kenaikan 75 %.
Anehnya, Dishub Kota Pekanbaru malah menaikan setoran sekitar 58 % dari nilai kontrak setoran awal.
Hal ini, menimbulkan pertanyaan besar karena Parkir di Kota Pekanbaru dalam keadaan dikelola pihak ketiga dan belum sepenuhnya menggunakan Elektronik Data Capture (EDC) dalam memastikan akuntabilitas pungutan parkir.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso tidak memberikan tanggapan apapun.
Pengelolaan Parkir ini belakangan memantik beragam temuan.
Sebelumnya diberitakan juga bahwa Pengelolaan parkir dengan pembayaran secara non tunai (elektronik) yang sudah diimpikan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru sejak tahun 2021 tak kunjung terealisasikan hingga kini. Masyarakat menilai, rencana pungutan parkir non tunai tersebut hanya isapan jempol dan omong kosong.
Menurut Praktisi Hukum, Swandi Hutasoit, SH mengatakan bahwa hal kinerja Dishub Pekanbaru sangat buruk. Karena, tidak menekankan rekanan PT Yabisa untuk mematuhi SOP dan SPM sebagaimana yang ditulis dalam Perwako tersebut.
"Dalam Perwako yaitu pihak ketiga wajib mematuhi SOP dan SPM, salah satunya pungutan parkir menggunakan mesin non tunai, hal ini sangat penting untuk meminimalisir penyelewengan PAD. Apalagi pengelolaan parkir berada di tangan pihak PT Yabisa," kata Swandi, Selasa (06/09/2022).
Atas hal tersebut, Swandi mempertanyakan, apakah rencana Parkir Non Tunai tersebut hanya 'bualan' alias 'omong kosong' semata dan pencitraan. Karena Dishub seakan membiarkan PT Yabisa tak menggunakan pembayaran secara non tunai.
"Parkir Non Tunai Hanya Omong Kosong, Bualan atau Pencitraan kah? Kita bayar parkir Non Tunai pasti senang karena tercatat secara elektronik sebagai penerimaan negara. Dishub seakan membiarkan rekanan ini tidak menggunakan pembayaran non tunai. Urusan peralatan itu seharusnya tanggungjawab PT Yabisa yang harus dikejar dan dipaksa oleh Dishub untuk diadakan, jika seluruh ribuan jukir tak ada juga alat itu ya berarti wan prestasi. Kontrak harus jelas dan tegas. Ini harus diusut!," tegasnya.
Tak hanya itu, Kenaikan Tarif Parkir ini juga terkesan curi start sebelum pemerintah secara resmi menaikkan harga BBM. (Baca Juga : Omong Kosong Parkir Non Tunai di Pekanbaru? Curi Start Dahului Kenaikan BBM) (*)