Hak Buruh Dirampas, DPC SPTI Kota Pekanbaru Lapor ke Polda Riau

Hak Buruh Dirampas, DPC SPTI Kota Pekanbaru Lapor ke Polda Riau

Sekretaris DPC SPTI Kota Pekanbaru, Imelda Samsi, SE saat memberikan penjelasan

BeritaRiau.com, Pekanbaru - Serikat Pekerja/Buruh bongkar muat yang tergabung dalam Organisasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Kota Pekanbaru merasa resah dan kecewa atas kriminalisasi dan dirampasnya hak mereka selaku pekerja bongkar muat di PLTU Tenayan Raya yang diduga ditunggangi oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. 

Sekretaris DPC SPTI Kota Pekanbaru, Imelda Samsi, SE mengatakan, Ketua PUK F SPTI-KSPSI KIT Tenayan Raya melaporkan Deni bersama Boim serta teman-temannya ke Polda Riau. Adapun dasar laporannya lantaran pihaknya diduga sebagai Provokator dengan mengaku-ngaku sebagai pengawas dari PT. GEL selaku vendor dan meminta uang sebesar Rp. 70.000 ke para supir.

"2,5 Tahun Hak pekerja/buruh dari Organisasi DPC SPTI kota Pekanbaru yang telah melakukan bongkar muat di sana tidak pernah mendapatkan upah. Kemudian, setelah dilakukannya perjanjian kerja bersama (PKB) yang telah ditandatangani Tanggal 17 Agustus 2022 kemarin barulah pekerja/buruh mendapatkan upah sebesar Rp. 70.000 rupiah. Jadi, hampir 2,5 Tahun lamanya dari informasi yang kita dapat, bahwa upah pekerja/buruh sebesar 70.000/unit. Namun, kenyataannya para pekerja/buruh hanya mendapatkan upah 25.000/unit. Dimana, upah 45.000 lagi? tidak pernah diterima oleh pekerja/buruh bongkar muat di sana. Jadi, ini sudah sangat merugikan pekerja/buruh yang melakukan bongkar muat di PLTU Tenayan Raya," kata Imelda saat konferensi pers di Jalan. Harapan Raya, Rabu (07/09/2022).

Pihaknya menilai, kerugian buruh F SPTI PUK Tenayan Raya dan unit angkutan Prah SPTI kota Pekanbaru, selisih Rp 45.000 selama 2,5 tahun, jika dijumlah totalnya sebesar 2 Miliar rupiah.

"Setiap harinya, pekerja/buruh bongkar muat mencapai sekitaran 50 unit mobil/hari. Artinya, ada sekitaran 2.250.000/hari upah yang seharusnya diterima pekerja.  Ditotal 30 bulan atau 2,5 Tahun, totalnya sebesar 2 Miliar lebih pekerja/buruh mengalamai kerugian," sambungnya. 

Ketua PUK F SPTI-KSPSI KIT Tenayan Raya, Indra Jaya melaporkan Deni dan Boim Dkk ke Polda Riau karena selama ini diduga kuat bermain dan atau memprovokasi di lapangan dengan cara mengutip langsung ke para supir sebesar 70.000/unit dengan mengaku sebagai pengawas dari PT. GEL, dan menuding pekerja/buruh bongkar muat SPTI melakukan Pungli.

"Kami mempertanyakan kapasitas nya mereka (Deni sama Boim Dkk_red) yang mengaku sebagai pengawas dari pihak PT. GEL yang mengambil langsung uang 70.000/unit dari para supir. Pasalnya, yang bekerja buruh SPTI, dan sesuai dengan Perwako Nomor 42 Tahun 2018 dijelaskan yang menjadi Hak pekerja/buruh untuk mengambil upah karena telah bekerja. Ini  malah 2 orang anggota kita bernama Indra Jaya selaku Ketua PUK F SPTI - KSPSI KIT Tenayan Raya dan Edwin Sihombing yang diperiksa terkait dugaan pungli, kemudian dibebaskan oleh pihak Polsek Tenayan Raya. Namun uang sebesar 2.610.000 milik anggota kita yang diperiksa ini disita. Dengan adanya peristiwa yang merugikan kita, maka Ketua Ketua PUK F SPTI - KSPSI KIT Tenayan Raya, melaporkan Deni dan Boim Dkk ke Polda Riau dengan dugaan mengambil upah pekerja/buruh selama 2,5 Tahun yang totalnya hampir 2 Miliar," ucap Imelda.

Indra Jaya mengatakan, kedua orang bernama Deni dan Boim telah dilaporkannya ke Polda Riau agar diperiksa untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang telah merampas upah buruh sebesar 2 Miliar lebih.

"Organisasi kita (SPTI) merupakan Organisasi Pekerja/Buruh yang tercatat resmi di Pemerintahan. Jadi, wajar kita meminta upah setelah bekerja bukan melakukan pungli. Akan tetapi, upah yang kita dapat hanya 25.000, seharusnya 70.000. Jadi, kemana 45.000 lagi," katanya

"Yang pungli itu Deni, Boim Dkk. Dimana, telah mengambil Hak kami selama 2,5 Tahun dengan cara melakukan intervensi supir dan memprovokator kegiatan kami ke aparat penegak hukum. Jadi, kami ini sebenarnya korban oleh Deni sama Boim Dkk," Cetus Indra dalam keterangannya.

Ia juga menyebut, ingin mendapat keadilan, dan meminta Polda Riau untuk mengusut tuntas kasus ini. Sehingga, para pekerja/buruh yang tergabung di SPTI kota Pekanbaru dapat bekerja dan melakukan bongkar muat lagi di PLTU Tenayan tersebut.

Sementara itu, Ketua Unit Angkutan Prah SPTI kota Pekanbaru, Nedy Andika atau biasa dipanggil Nedy Klene mengatakan, bahwa hak mereka banyak yang dirampas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan merugikan SPTI kota Pekanbaru.

"Sampai hari ini perihal kelanjutan pekerjaan bongkar muat di Perusahaan J&T di jalan nangka tidak jelas. Padahal, sewaktu di Disnaker kota Pekanbaru, sudah dimediasikan oleh pihak dari Polresta Pekanbaru. Akan tetapi, kenyataannya kami (pekerja/buruh) tidak juga dapat bekerja bongkar muat disana. Kemudian, ditambah lagi dengan upah bongkar muat di PLTU ini yang diduga ingin dimanfaatkan dan dikuasai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, yang membuat pekerja/buruh yang tergabung didalam organisasi SPTI kota Pekanbaru mengalami kerugian yang sangat besar," Sampaikan Edy Klene.

"Kami tak ingin Hak kami dikriminalisasi dan dirampas oleh oknum-oknum tersebut. Kami ini adalah Organisasi resmi yang diakui oleh Pemerintah dan menjalankan pekerjaan secara Profesional dan taat Peraturan," katanya.

Imelda Samsi juga berharap agar permasalahannya segera selesai dan tak ada lagi intervensi maupun provokasi di lapangan demi berlangsungnya kesejahteraan pekerja/buruh, untuk melakukan aktivitas bongkar muat di J&T dan PLTU Tenayan Raya.

"Tujuan kami melaporkan Deni dan Boim Dkk agar masalah ini cepat selesai. sehingga pekerja/buruh dapat lagi bongkar muat untuk menafkahi keluarga mereka dirumah, dan tidak ada lagi intervensi maupun ancaman-ancaman dari pihak manapun yang malah akan memperkeruh suasana," kata Imelda.

Imelda juga mengatakan, DPC SPTI kota Pekanbaru melayangkan somasi kepada Nursal Tanjung selama 3x24 jam untuk mengklarifikasi maksud dan tujuannya dengan mengaku ngaku sebagai Ketua K SPSI Riau di beberapa media Online yang statemennya melukai hati pekerja/buruh dan dapat  menabur genderang perang.

"Dia (Nursal Tanjung) berstatemen di media mengatakan bahwa aksi pekerja/buruh merupakan pungli. Sementara, kalau dirinya Ketua KSPSI seharusnya melindungi dan mendampingi anggotanya di lapangan. Jadi, stateman Nursal Tanjung di beberapa media online sangat melukai hati pekerja/buruh serta akan menabur genderang perang ke Organisasi kalau dia tidak mengklarifikasi," pungkas Imelda Samsi selaku Sekretaris DPC SPTI kota Pekanbaru. (*)