Dari Inspeksi Mendadak DPRD Pekanbaru
Wah! Pasar Modern dan Swalayan di Pekanbaru banyak tak Berizin

Ilustrasi | Beritariau.com 2015
Beritariau.com, Pekanbaru - Dari 12 Kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru, ternyata masih banyak Pasar Modern dan Swalayan yang tak berizin. Hal itu diungkapkan DPRD Pekanbaru saat menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap toko swalayan di Pekanbaru. Sebagai sampel, Sidak dilakukan di tiga toko yang berada di Kecamatan Tampan, beberapa waktu yang lalu.
“Sidak ini belum tuntas. Rencananya dari 12 Kecamatan, minimal harus ada 7 yang harus kita cek. Ada 2 toko swalayan dan satu toserba. Sebenarnya masih terlalu dini memberikan kesimpulan. Tapi dari hasil sidak, mereka (swalayan dan toko modern, red) hanya mengantongi izin HO (gangguan) saja, padahal Perda Pasar sudah disahkan,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Ir Hotman Sitompul.
Untuk itu, Hotman berharap, dinas terkait segera melakukan sosialisasi pasca disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Swalayan.
“Perda yang baru ditetapkan ini kewajiban, begitu ini disahkan langsung diterapkan dan diberi batas waktu selama 6 bulan. Implementasinya, kalau tak dijalankan ini merupakan pelanggaran yang harus diambil tindakan hukumnya,” tegas Hotman.
Menurut Hotman, sidak yang dilakukan Komisi I itu, didampingi instansi terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja, Camat dan pihak Kelurahan. Kesimpulan dan garis besar yang didapatkan dilapangan, banyak pengusaha pasar dan swalayan tidak mengerti dengan aturan yang baru sekarang.
“Mereka (swalayan dan toko modern, red) beranggapan dengan mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) semua mekanisme persyaratan sudah lengkap. Padahal itu hanya bagian dari pelengkap perizinan dan lanjutan izin lain yang harus dilengkapi,” paparnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti SH MH menegaskan, dari aturan Perda yang baru saat ini, disebutkan bahwa toko swalayan dan toko modern harus merujuk terhadap Zonasi (areal batas).
Bila terdapat suatu tempat tersebut banyak berdiri dan berdekatan antara toko swalayan dan toko modern, Ida mengatakan bahwa hal itu akan dilihat siapa yang paling dahulu dikeluarkan izinnya.
“Batas zonasi itu 350 meter. Kalau banyak toko swalayan dan modern yang berdekatan harus segera dipindahkan. Siapa yang lebih dulu keluar izinnya? Itu yang bertahan. Yang lainnya harus pindah. Aturan ini sudah dijalankan dan diberi batas waktu 6 bulan kedepan,” terangnya.
Ditanya aturan Zonasi harus merujuk ke Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Sementara itu RTRW masih dalam tahap diajukan menjadi lembaran daerah ke tingkat Provinsi, Ida menuturkan bahwa hal itu bisa dilaksanakan oleh Pemko dengan dasar Peraturan Presiden (Perpres) No 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisonal, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
“Dalam bunyi aturan itu, kewenangan yang menyangkut perdagangan dilimpahkan ke Pemerintah daerah,” tukasnya. [bam]

