Dugaan Tindak Pidana Perbankan

Datanya dipalsukan, Heni adukan Bank Danamon ke Polda Riau

Datanya dipalsukan, Heni adukan Bank Danamon ke Polda Riau

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - Heni Fitria (27), pegawai swasta, mengadukan Bank Danamon Pekanbaru cabang Medan ke Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Pasalnya, saat Heni mengajukan kredit ke BRI, ternyata pihak BRI melihat dari data Bank Indonesia (BI) Checking.

Benno Suveltra SH, selaku Penasehat Hukum Heni, Rabu (07/01/15) mengatakan, dalam data BI Checking itu, nama Heni tercatat dalam daftar Blacklist (Call 5), yang artinya, Heni tidak dapat mengajukan kredit kemana pun. Disebut, Ia di-blacklist karena nunggak kredit sepeda motor di Bank Danamon.

"Kemudian, Heni datang ke kantor BI Pekanbaru untuk mengkonfirmasi kebanaran checking itu, dan ternyata benar ada nama Heni dalam Blacklist itu," ujar Benno.

Namun, kata Benno, selanjutnya Heni mengatakan kepada pihak BI bahwa dia tidak pernah melakukan transaksi dalam bentuk pengajuan kredit di Bank Danamon Cabang Medan yang berkantor di jalan jenderal Sudirman Pekanbaru yang mem-blacklist itu, berupa kredit sepeda motor.

"Dalam daftar Blacklist itu, Heni dicatat melakukan transaksi perbankan untuk agunan BPKB atas nama Yonni Cendra, di PT Adira Finance Jalan Jendral Sudirman Nomor 121 Pekanbaru, anak perusahaan Bank Danamon, dan dicatat sebagai pengaju kredit yang tak patuh," jelas Benno.

Menurut Benno, padahal Heni tak pernah mengajukan kredit di bank danamon itu, sebagaimana di muat dalam BI Checking.

"Artinya, ada pemalsuan data yang diduga dilakukan pihak Bank Danamon terhadap klien saya Bu Heni," jelas Benno.

Oleh karena itu, lanjut Benno, Heni pun membuat laporan Ditreskrimsus Polda Riau, atas dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan Bank Danamon. Heni merasa dirugikan sebab tidak bisa mengajukan kredit ke lembaga keuangan manapun.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan, pasal 49 ayat (1).

"Yang berbunyi, anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja, membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank," pungkas Benno. [Pan]

Tags :# hukum