Oalah! Satpam Bank Panin di Inhu tertangkap basah curi kabel

Oalah! Satpam Bank Panin di Inhu tertangkap basah curi kabel

Ilustrasi | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Pekanbaru - RB (24), warga Desa Gudang Batu, Kecamatan Lirik kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang sehari-hari bekerja sebagai Satpam (Security) Bank Panin, tertangkap tangan saat mencuri kabel reda milik PT Pertamina EP Lirik di lokasi Sago LS 056 Desa Gudang Batu.

RB di tangkap oleh security PT Pertamina EP Lirik yang tengah melakukan patroli rutin dan langsung melaporkannya ke polisi bersama sejumlah barang bukti.

"Berdasarkan laporan tersebut, beberapa anggota Polsek Lirik langsung mengamankan RB untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasubag Humas Polres Inhu, Iptu Yarmen Djambak, Rabu (07/01/15).

Pelaku diamankan berdasarkan laporan Junimar (48), salah seorang security PT Pertamina EP Lirik. Laporan tersebut disampaikan pada Selasa (06/01/15) kemarin setelah pelapor bersama rekan-rekannya sesama security PT Pertamina EP Lirik menangkap pelaku.

Yarmen menambahkan, pencurian kabel reda milik PT Pertamina EP Lirik diketahui pada Selasa (06/01/15) sekitar pukul 13.00 Wib.

"Saat itu security PT Pertamina EP Lirik yang tengah melakukan patroli rutin mendapati kabel reda di sumur LS 056 Desa Gudang Batu sudah dipotong-potong," jelas Yarmen.

Dari temuan tersebut, kata Yarmen, security PT Pertamina EP Lirik langsung melakukan pencarian dan sekitar 500 meter dari lokasi sumur LS 056 mereka menemukan kabel reda yang di potong tersebut di dalam kebun sawit milik masyarakat.

"Petugas security PT Pertamina EP Lirik tidak langsung mengambil kabel reda tersebut, tetapi terlebih dahulu melakukan pengintaian," terangnya.

Kemudian sekitar pukul 14.20 Wib muncul seorang laki-laki menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Vixion mengambil kabel tersebut. "Kemudian pelaku membuat api unggun untuk membakar kabel agar bisa diambil tembaganya," katanya.

Setelah itu security PT Pertamina EP Lirik langsung mengamankan dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Pelaku mengakui telah mengambil kabel tersebut tanpa izin dari PT Pertamina EP Lirik selaku pemilik.

"Selain mengamankan pelaku, petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa kabel reda sepanjang 15 meter, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, 2 buah tang, 1 buah gergaji besi, 1 bilah pisau dan korek api," pungkasnya. [Pan]

Tags :# hukum