Melalui Perda, Batu Akik di Rohul akan dipatenkan

Melalui Perda, Batu Akik di Rohul akan dipatenkan

Kadistamben Rohul Yusmar Yusuf | Beritariau.com 2015

Beritariau.com, Rohul - Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Rokan Hulu (Rohulu) yang baru, Yusmar Yusuf, ditantang untuk mengelola potensi batu akik di Rohul. Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) ini diberi uji coba dalam mengelola bebatuan mulia yang kini jadi incaran banyak orang.

"Itu sudah ada inisiatif Anggota DPRD Rohul, untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang batu akik atau mulia itu, sehingga itu bisa dipatenkan sebagai kerajinan milik Rohul," papar Sekda Rohul, Damri Harun, di Pasir Pangaraian, Senin (5/1/2014).

Dijelaskannya, Perda itu bermanfaat selain melindungi, juga menjadikan batu mulia itu lebih berharga. Jika selama ini batu mulia jenis solar dijual hanya dengan harga Rp3 juta per Kg, maka kedepannya, batu mulia akan lebih bernilai lagi di masyarakat.

"Karena potensi cukup bagus di Rokan Hulu, seperti Batu Mulia dari Bukit Serombo, Kecamatan Rambah Hilir, Batu Mulia dari Desa Sialang, Rambah, Batu Mulia dari Rokan IV Koto dan lainnya," beber Sekda Rohul.

Tambahnya dengan adanya payung hukum yang jelas sesuai dengan inisiatif dari anggota dewan, sehingga potensi dari hasil pertambangan jenis batu akik bisa dikelola secara maksimal.

"Harapan kita kepada Yusmar Yusuf yang mengelola dalam bidang tekhnisnya, supaya bisa secepatnya menyusun draf untuk diajukan ke DPRD. [cp]

Tags :# politik