Nekat Gelapkan Hasil Penjualan 65 Unit Ponsel, Perempuan Muda Ini Ditangkap PolisiÂ

Polda Bengkulu menangkap perempuan (23) berinisial EM, warga Kota Bengkulu atas dugaan penggelapan 65 unit ponsel berbagai merk, milik majikannya . (Ist)Â
Beritariau.com - Polisi menangkap perempuan (23) berinisial EM, warga Kota Bengkulu atas dugaan penggelapan 65 unit ponsel berbagai merk, milik majikannya sendiri, Desi Hertenti, warga Kota Bengkulu.
Atas kejadian itu korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp160 juta.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, perempuan 23 tahun itu ditangkap atas laporan dugaan penggelapan hasil penjualan Hp di tempat EM bekerja.
"Terduga pelaku dilaporkan pemilik salah satu toko Handphone di Kota Bengkulu. EM diduga menggelapkan hasil penjualan Hp," kata Sudarno, Minggu (3/7/2022).
Dugaan pengelapan tersebut, kata Sudarno menyebabkan korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Di mana EM diduga tidak menyetorkan uang hasil penjualan.
"EM ini karyawan korban yang ditugaskan menjaga toko handphone tersebut. Tapi, hasil penjualan 65 unit Handphone tersebut diduga digelapkan," jelas Sudarno. (*)

