Selama 2014, Polda Tetapkan 118 tersangka dari 145 kasus karhutla

Selama 2014, Polda Tetapkan 118 tersangka dari 145 kasus karhutla

Kepala Seksi (Kasi) Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah(BPDB) Provinsi Riau, Hermon Zuhedi, SE | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Rohul - Selama tahun 2014, tercatat sebanyak 145 Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Riau yang terdiri dari 75 kasus sebelum dan sesudah tanggap darurat, ditambah 74 kasus saat tanggap darurat. Sebanyak 118 orang, ditetapkan jadi tersangka.

"Dua kasus diantaranya sudah diproses, sedangkan 68 Laporan Perkara (LP) telah diserahkan kepada Kejaksaan. Tersangka terbanyak di Bengkalis. Rata-rata tersangka dari perusahaan, sehingga banyak pelakunya," jelas Kasubbag Kerjasama Latihan Polda Riau, US Turnip saat acara Sosialisasi Peraturan Gubernur Riau Nomor 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Tetap (Protap) Pengendalian Karhutla, di Gedung Dharma Wanita Pasir Pengaraian Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (11/12/14).

Dikatakan Turnip yang juga merupakan Pengendali Biro Operasi Karhutla, sesuai catatan di kepolisian, tiga daerah di Riau ditetapkan sebagai daerah terbanyak Karhutla yakni Kabupaten Pelalawan, Siak, dan Bengkalis.

Sosialisasi itu, bertujuan memberikan pengertian dan pemahaman tentang prosedur tetap penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.‎

"Sosialisasi ini dilakukan agar seluruh pihak tidak melakukan pembakaran saat pembukaan lahan dan hutan," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah(BPDB) Provinsi Riau, Hermon Zuhedi, SE.

Ditambahkannya, sosialisasi ini sangat urgen (penting, red) dilakukan mengingat dampaknya dapat berakibat serius pada masyarakat terutama soal kesehatan.

"Urgensinya, agar seluruh instansi mengetahui dampak Karhutla bagi kesehatan masyarakat. Apalagi Karhutla juga memperburuk citra Provinsi Riau," jelas. [cp]

Tags :# politik