Camat Rambah Samo sebut Ketua RT dan RW versi Kades Ilegal

Camat Rambah Samo Suharman Nasution | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Rohul - Dua orang Ketua RT dan dua Ketua RW yang sebelumnya dibebas tugaskan oleh Kepala Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Muslim, akhirnya diaktifkan kembali. Sebab, pemecatan terhadap para pejabat desa itu, dinilai tak sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Alasan lainnya, juga karena masa jabatannya belum berakhir.
Untuk menyelesaikan permasalahan antara RT dan RW dengan Kades Teluk Aur, dilakukan mediasi di Kantor Camat Rambah Samo, Jumat (05/12/14) lalu dengan menghadirkan kedua kubu yang tengah berseteru.
Namun, setelah difasilitasi oleh Camat Rambah Samo Suharman Nasution, kedua belah pihak sepakat berdamai dengan syarat, tuntutan warga supaya diselesaikan di tingkat desa sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
Saat mediasi itu, warga meminta Muslim mundur dari jabatan Kades karena telah bertindak otoriter. Selain itu, warga juga meminta Muslim agar berlaku adil dalam membagikan bantuan dari perusahaan. Warga menuding, selama ini, jika ada bantuan, Muslim dinilai tak adil dan lebih mengutamakan kelompoknya. Namun, seluruh tudingan itu, dibantah Muslim.
Sebelumnya, Camat Suharman telah menjelaskan bahwa, terhadap dua RT dan dua RW yang dipecat oleh Muslim, akan kembali diaktifkan hingga pemilihan ulang pada Januari 2015 mendatang.
"Sedangkan pejabat RT dan RW yang baru ditunjuk Kepala Dusun Aur Kuning belum secara sah atau resmi menjabat,” kata Suharman Nasution, Minggu (7/12/14). [cp]

