Kejati Riau lanjutkan Kesepakatan Bersama dengan PLN

Kejati Riau lanjutkan Kesepakatan Bersama dengan PLN

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan Kesepakatan Bersama alias Collective Agreements (CA), dengan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kali ini, penandatangan kesepakatan dilakukan dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Pembangunan (UIP) II Medan.

Kegiatan ini digelar di Aula Kejati Riau, Jalan Sudirman Pekanbaru, Jumat (5/12/14) pagi. Penandatanganan ini, langsung dilakukan Kepala Kejati Riau, Setia Untung Arimuladi, dan General Manager (GM) PT PLN UIP II Medan, Robert Aprianto Purba.

Untung menjelaskan kalau kegiatan serupa yang telah dilakukan pihaknya dengan sejumlah BUMN yang ada di Riau seperti PTPN V, BPJS baik Kesehatan maupun Ketenagakerjaan. Termasuk yang baru saja dilakukan dengan PT PLN UIP II Medan.

"Ini dilakukan sebagai perpanjangan kesepakatan bersama yang telah berakhir masa berlakunya," ujar Untung.

Menurut Untung, ini merupakan suatu bentuk nyata adanya kepercayaan stakeholder kepada Kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara.

Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) ini menjelaskan kalau bentuk kerjasama dengan PT PLN yang telah berjalan dengan baik selama ini, seperti pemberian pertimbangan hukum tentang rencana pembangunan gardu Tenayan Teluk Lembu dan pendampingan hukum dalam pemberian ganti rugi tanah untuk pembangunan tapak tower.

"Kita juga memberi pendampingan hukum dalam pembebasan tanah untuk jalan menuju kantor PLN, serta bantuan hukum dan mediasi dalam pembebasan lahan PLN yang diduduki warga serta pengadaan tanah untuk pembangunan gardu induk," jelasnya.

Masih menurut Untung, PLN kedepannya akan banyak berhubungan dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat.

Sehingga apabila di lapangan nanti menghadapi persoalan hukum yang berkaitan dengan pertimbangan hukum termasuk persoalan perdata dan tata usaha negara, yang berkaitan dengan persoalan masyarakat.

"Seperti areal masyarakat yang dilalui transmisi tegangan tinggi, kita akan ikut membantu memberikan pertimbangan dan pendampingan hukum," pungkasnya.

Dalam kegiatan tersebut, turut dihadiri Wakil Kajati (Wakajati) Riau, Amandra Syah Arwan, GM PT PLN Wilayah Riau-Kepulauan Riau, GM PT PLN Pusat Penyaluran dan Pengatur Beban (P3B) Sumatera dan para Asisten Kejati Riau. [Pan

Tags :# hukum