Larangan Ekspor CPO Dicabut, Jokowi Banjir Ucapan Terimakasih
Pekerja panen tandan buah segar sawit.
Beritariau.com, Jakarta - Ucapan terimakasih langsung disampaikan beberapa pihak, pasca larangan ekspor minyak goreng dan juga Crude Palm Oil (CPO), dicabut Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Secara resmi larangan ekspor itu akan dicabut pertanggal 23 Mei 2022 mendatang, setelah berbagai pertimbangan.
Kebijakan ini disambut baik oleh organiasi petani kelapa sawit Indonesia dan menyampaikan ucapan terima kasih atas keputusan Presiden Jokowi mecabut larangan ekspor tersebut.
Pihak-pihak yang menyampaikan apresiasi diantaranya Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Apkasindo Perjuangan, Forum Petani Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (FORTASBI), Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (ASPEKPIR).
Kemudian, dari pihak Perkumpulan Forum Petani Kelapa Sawit Jaya Indonesia (POPSI), Serikat Petani Indonesia (SPI), Jaringan Petani Sawit Berkelanjutan Indonesia (Japsbi),
"Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Bapak Presiden Joko Widodo yang telah mengumumkan secara resmi pencabutan larangan ekspor CPO yang akan berlaku pada tanggal 23 Mei 2022," kata Ketua Umum Apkasindo Alpian Arahman, pada siaran pers bersama organiasi petani sawit Indonesia, di Jakarta, Jumat (20/5/2022).
Menurutnya, kebijakan ini salah satunya mempertimbangkan keberlanjutan nasib 17 juta pekerja sawit. Sehingga turut menormalkan tata niaga sawit Tandan Buah Segar (TBS) petani sawit di seluruh Indonesia.
"Masalah yang terjadi adanya penurunan drastis harga yang sempat mencapai di bawah rata-rata 2 ribu rupiah perkilogram. Kemudian adanya pembatasan pembelian TBS yang dilakukan oleh beberapa perusahaan di wilayah Sumatera, Kalimantan dan juga Sulawesi," kata Alpian.
Ketua Umum POPSI Pahala Sibuea menambahkan, pihaknya turut mendukung sikap dari Presiden Jokowi yang ingin melakukan pembenahan prosedur dan regulasi Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Kami juga melihat di BPDPKS menjadi salah satu kunci untuk perbaikan pada tata kelola sawit di Indonesia misalnya kedepan BPDPKS itu harus fokus mendukung kelembagan-kelembagan petani sawit di seluruh Indonesia," ujar Pahala.
Menurutnya, sebelumnya BPDPKS ini banyak dimanfaatkan hanya untuk kepentingan konglomerat biodiesel. Hal itu, bisa dilihat dari dana BPDPKS 137,283 Triliun yang di pungut sejak tahun 2015 sampai 2021 dan mayoritas sekitar 80,16 persen dana itu hanya untuk subsidi biodiesel yang dimiliki oleh konglomerat sawit.
"Sementara petani sawit hanya mendapat 4,8 persen melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR)," beber Pahala.
Turut menanggapi, Ketua Umum FORTASBI H Narno. Pihaknya berharap setelah pencabutan ekspor CPO, maka tata kelola sawit yang harus diperhatikan oleh Pemerintah adalah adanya dukungan kepada kelembagaan petani sawit untuk memiliki pabrik pengolahan kelapa sawit sampai minyak goreng dengan memanfaatkan beradaan dana sawit yang di kelola oleh BPDPKS.***

