Hasil Audit Lingkungan Blok Rokan Diduga Disembunyikan, Tiga Lembaga Laporkan Menteri LHK ke KPK

Hasil Audit Lingkungan Blok Rokan Diduga Disembunyikan, Tiga Lembaga Laporkan Menteri LHK ke KPK

Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar/ Dok. IPB

Beritariau.com, Pekanbaru - Tiga lembaga yakni Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) dan Yayasan Riau Hijau Watch (YRHW) melaporkan Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar.

Ketiga lembaga tersebut, dalam waktu dekat segera melaporkan Menteri LHK ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI dan Kepolisian Republik Indonesia atas dugaan kuat tindakan merugikan negara.

Siti Nurbaya dilaporkan atas dugaan menyembunyikan hasil audit lingkungan hidup Wilayah Kerja Minyak dan Gas Blok Rokan.

"Menyembunyikan hasil audit lingkungan hidup itu merupakan tindakan berlawanan dengan undang undang," kata Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, dalam keterangan yang diterima beritariau.com, Senin (16/5/2022).

Menurut dia, Menteri LHK diduga melanggar Pasal 50 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal ini menurut dia sangat jelas menyatakan bahwa menteri seharusnya wajib mengumumkan hasil audit lingkungan hidup.

Tak hanya itu, lanjut Yusri, hasil audit lingkungan hidup Blok Rokan itu telah menjadi dasar adanya head of agreement (HoA) antara Pemerintah Indonesia dengan PT Chevron Pacific Indonesia terkait alih kelola Blok Rokan dari perusahaan asal Amerika Serikat itu ke PT Pertamina Hulu Rokan.

"HoA itu nyatanya hanya membebankan kepada CPI untuk membayar sebesar USD 265 juta saja," terangnya.

Pembayaran itu sebut dia, untuk pelaksanaan pemulihan fungsi lingkungan hidup akibat pencemaran limbah bahan berbahaya beracun (B3) Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM).

Sedangkan sisa biaya pemulihan fungsi lingkungan hidup itu, menurut HoA, dibebankan kepada negara. "Nilainya tak kurang dari USD 1,7 miliar," ungkap Yusri.

Buntut persoalan itu, ketiga lembaga non pemerintahan itu yakni CERI, LPPHI dan YRHW bersepakat dan meyakini bahwa tindakan Menteri LHK menyembunyikan hasil audit lingkungan hidup Blok Rokan itu secara langsung telah berpotensi besar mengakibatkan mengakibatkan kerugian negara. "Setidak-tidaknya kerugian mencapai kurang lebih senilai USD 1,7 miliar," ungkapnya.

Ketua Dewan Pembina LPPHI Hariyanto mengutarakan, sepanjang gugatan Lingkungan Hidup yang dilayangkan LPPHI terhadap CPI, SKK Migas, Kementerian LHK dan Dinas LHK Riau ke PN Pekanbaru terkait pencemaran limbah B3 TTM Blok Rokan, tidak terlihat adanya hasil audit lingkungan yang ditampilkan sebagai bukti oleh para tergugat di pengadilan.

"Ini menjadi kuat dugaan kami bahwa Menteri LHK dengan sengaja menyembunyikan hasil audit lingkungan hidup Blok Rokan," ungkap Hariyanto.

Sementara itu, Ketua YRHW Tri Yusteng Putra mengaku pihaknya tengah menyusun bukti-bukti dan draft laporan yang akan disampaikan ke KPK, Kejagung dan Polri terkait dugaan tindakan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara oleh Menteri LHK tersebut.

Ikan Tercemar

Pada persidangan Gugatan Lingkungan Hidup LPPHI yang berlangsung 2 Februari 2022 lalu di PN Pekanbaru, LPPHI telah mengajukan bukti berupa Hasil Analisis Histomorfologi pada ikan di Kabupaten Siak di lahan yang Diduga terkontaminasi Minyak Mentah dari PT CPI yang dibuat dan ditandatangani oleh Ahli Ekotoksikologi Prof DR Ir Etty Riani, MS, yang merupakan Guru Besar Tetap Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Institut Pertanian Bogor (IPB).

LPPHI menyatakan, dari bukti tersebut membuktikan  hasil analisa histomoforlogi terhadap ikan Gabus, Ikan Nilai, ikan Belida, ikan Lele dan ikan Patin (usus, hati, insang, daging, limpa dan ginjal).

Hasil analisa itu menyatakan semua organ ikan bermasalah. Dari 33 organ yang dianalisa, sebanyak 29 organ rusak dan hanya 4 organ yang tidak memperlihatkan masalah, yaitu usus gabus, limpa lele, usus patin dan insang patin.(*)