Kemenkumham Riau Usulkan 6.648 Narapidana Remisi Idul Fitri 1443 H
Kakanwil Kemenkumham Riau Muhammad Jahari Sitepu.
Beritariau. Com, Pekanbaru – Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah ini, Kementerian Hukum dan Ham Kantor Wilayah Riau mengusulkan 6.648 narapidana dewasa dan anak beragama Islam memperoleh pengurangan masa tahanan atau Remisi Khusus (RK) Keagamaan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Muhammad Jahari Sitepu pada Sabtu (23/4/2022) menjelaskan, para Narapidana yang mendapatkan remisi harus memiliki syarat berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Selain itu, kata Jahari, para narapidana yang mendapat remisi juga harus sudah membayar lunas denda dan uang pengganti, bagi napi tipikor, serta mengikuti program pembinaan yang ada di lapas/rutan.
Sedangkan, bagi narapidana terorisme dan narkoba, hingga yang tersangkut korupsi diberikan syarat tambahan. "Syaratnya bersedia membantu penegak hukum membongkar tindak pidana yang dilakukan," ungkap Kakanwil.
Menurut Kakanwil mereka yang mendapat remisi sebanyak 6.622 merupakan napi dewasa, sisanya merupakan 26 napi anak.
"Usulannya 6.613 napi mendapatkan RK I pengurangan masa tahanan, dan 35 nantinya mendapatkan RK II langsung bebas setelah dikurangi sisa masa tahanan," jelas Kakanwil.
Terkait kapan usulan itu disetujui, Jahari Sitepu mengatakan, akan kita sampaikan pada Hari Raya Idul Fitri nanti.
"Para narapidana yang mendapat RK Keagamaan yaitu mereka 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan. Kemudian, 1 bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih maksimal didapat adalah 2 bulan.
Kakanwil memastikan proses proses pengusulan remisi umum ini dipastikan bebas dari praktek pungutan liar, sebab setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.
Lanjut Kakanwil, prosesnya SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak.
"Namun, partisipasi masyarakat tetap diperlukan untuk mengawal proses remisi ini," terang Kakanwil.
Untuk saat ini jelas Kakanwil, total warga binaan Pertanggal 21 April 2022, di seluruh lapas/rutan yang berada di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau adalah sebanyak 13.177 orang dengan rincian 11.108 orang narapidana dan 2.069 orang tahanan.
"Untuk kapasitas kamar hunian Lapas dan Rutan yang ada di Riau sebanyak 4.300 orang, sehingga masih terjadi kelebihan hunian sebanyak 306 persen dari kapasitas yang seharusnya," ungkap Kakanwil.
Lebih jauh kata Kakanwil, Lapas terpadat di Riau masih di Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi, dengan tingkat overkapasitas sebanyak 986 persen.
Kemudian, Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan yang sudah overkapasitas sebesar 700 persen, dan Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian mengalami overkapasitas sebanyak 438 persen.
Selanjutnya, di Rutan Kelas I Pekanbaru menjadi lapas/rutan yang paling banyak penghuninya, yaitu 2.101 orang, disusul Lapas Kelas IIA Bangkinang sebanyak 1.803 orang, dan Lapas Kelas IIA Bengkalis dengan jumlah penghuni sebesar 1.720 orang.***

